Kantor PKBI digusur tanpa perintah eksekusi pengadilan

Penggusuran yang dilakukan aparat di kantor PKBI

kicknews.today – Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan penggusuran terhadap Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Hang Jebat, Jakarta Selatan, tanpa perintah eksekusi dari pengadilan. Penggusuran ini dilakukan oleh sekitar 100 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan belasan aparat kepolisian dan TNI pada pukul 07.00 WIB.

PKBI telah menempati lahan di Hang Jebat sejak 1970 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No. 207/2016. Meskipun ada putusan hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang menyatakan lahan tersebut NON-EXECUTABLE, penggusuran tetap dilakukan. “Barang-barang milik PKBI dikeluarkan secara paksa oleh personil Satpol PP,” kata Dr. Ichsan Malik, Ketua Pengurus Nasional PKBI dalam keterangan yang diterima di Mataram, Rabu 10 Juli 2024.

PKBI, yang berdiri sejak 1957, merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pertama yang memelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia. Organisasi ini juga berperan penting dalam membidani Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Saat ini, PKBI hadir di 25 provinsi dan 178 kota/kabupaten, dengan kantor pusatnya di Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan.

Lahan kantor PKBI di Hang Jebat merupakan hibah dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1970. Di lokasi tersebut, PKBI mendirikan Training Center dan kantor pusat yang melayani warga, terutama perempuan dan anak di seluruh Indonesia. Penggusuran ini dinilai mencederai rasa kemanusiaan, mengingat kontribusi PKBI selama 67 tahun dalam mendukung program pemerintah, termasuk vaksinasi, penanganan stunting, edukasi remaja, layanan Kesehatan Seksual Reproduksi (SRHR), dan bantuan kemanusiaan saat bencana.

Pada tahun 2023, pendiri PKBI, Dr. dr. Seharto, dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo. Namun, ironisnya, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan berupaya menguasai lahan Hang Jebat tanpa memberikan kompensasi yang memadai.

“Kami, Keluarga Besar PKBI seluruh Indonesia, menolak pengusiran ini dan upaya pemerintah yang menghalangi perjuangan PKBI dalam mewujudkan hak-hak kesehatan keluarga Indonesia. Layanan Kesehatan Seksual Reproduksi, terutama untuk perempuan dan anak, merupakan hak dasar bangsa Indonesia menuju keluarga bertanggung jawab dan inklusif,” jelasnya.

PKBI telah menempati lahan Hang Jebat secara sah berdasarkan SK Gubernur DKI sejak 1970. “Relawan, staf, dan simpatisan PKBI akan bertahan di Hang Jebat sampai ada keadilan untuk rumah perjuangan kami,” tegas dia. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI