kicknews.today – Kejaksaan Negeri Bima kembali menahan tersangka kasus korupsi. Kali ini, dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal muatan penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tahun anggaran 2019.
Dua tersangka tersebut masing-masing inisial AR, Direktur CV. Berkah (selaku Persero Comanditer CV. Berkah Bersaudara Tahun 2019) dan AS, Direktur CV. Baru Muncul. Kini kedua dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.
“Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 928.401.000, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB selaku auditor,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H, Kamis (18/7/2024).
Perbuatan tersangka AR dan AS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (jr)