Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah berakhir 17 Februari

kicknews.today – Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Moh. Suhaili FT dan H. Lalu Pathul Bahri akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 medatang. Sidang paripurna pengumuman masa jabatan periode 2016-2021 itu dipimpin Ketua DPRD, M. Tauhid di ruang rapat utama kantor Dewan, Jumat (22/1).

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ahmad Rumiawan yang membacakan surat tersebut mengatakan, berdasarkan undang-undang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah tahun 2016-2021 H. Suhaili FT dan Lalu Pathul Bahri akan selesai 17 Februari 2021 mendatang.

“Surat pengangkatan sebagai Bupati dan wakil Bupati tertanggal 12 Februari 2016 dan dilantik pada hari Rabu 17 Februari 2021,” ujarnya.

Sesuai Undang – undang, pihaknya akan menyampaikan surat usulan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur NTB untuk mendapatkan pemberhentian H Moh Suhaili FT dan H Lalu Pathul Bahri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2016-2021.

Pihaknya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Suhaili -Pathul yang telah membangun Lombok Tengah. Meskipun masih banyak yang belum diselesaikan sesuai harapan masyarakat.

“Semoga kekurangan itu bisa menjadi perhatian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih periode 2021-2024,” ujar M Tauhid.

“Kami berharap KPU bisa menyelesaikan tugasnya dalam Pilkada 2020. Hasil penetapan calon terpilih itu disampaikan kepada Dewan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kegiatan itu dihadiri juga oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Anggota Dewan dan Kepala OPD Lombok Tengah serta Forkopimda Lombok Tengah. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI