Investasi macet, pemilik Dapur Emak Caca ditahan Polres Mataram

kicknews.today – Usaha investasi Dapur Emak Caca mengantarkan pemiliknya LC alias Emak Caca (28 tahun) warga Punia Kota Mataram dipenjara.

Kasus investasi usaha kuliner yang cukup terkenal di Kota Mataram ini kini ditangani Polresta Mataram.

Kasus ini dilaporkan oleh seseorang yang tertarik berinvestasi Rp 25 juta di usaha resto milik tersangka yakni di Caca Village.

“Ini perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (30/10).

Dibeberkan Kadek, pada perjanjian awal, pelaku akan memberi keuntungan dan pengembalian pokok sebesar Rp 400 ribu setiap hari kerja. Yakni dari hari Senin sampai Jumat selama 90 hari.

Dengan begitu, korban tergiur dan dengan keuntungan bersih beserta modal yang akan didapat menjadi sebesar Rp 36 juta.

Namun keuntungan tersebut hanya janji dari pelaku dan hingga kini belum kunjung didapat.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan keutungan itu. Korban kemudian melapor ke polisi,’’ kata Kadek.

Dikatakan dia, hingga saat ini baru hanya satu orang korban yang melapor meski diduga banyak korban yang ikut dalam investasi Dapur Emak Caca.

Untuk itu, dia meminta jika ada korban lain yang mau melapor terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dipersilahkan untuk segera melaporkan dan dikompulir.

“Silahkan datang untuk melapor,” tegas Kadek. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI