kicknews.today — Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bima melaksanakan persiapan Rapat Koordinasi (Rakor) Awal GTRA Kabupaten Bima sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/157/06.10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Kamis (10/9/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan konsolidasi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Bima.

Persiapan rakor dihadiri sejumlah unsur lintas instansi, di antaranya Komandan Distrik Militer 1608 Bima, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
Turut hadir Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, para Kepala Seksi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, serta para pelaksana pada Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah agenda menjadi pembahasan, antara lain laporan pelaksanaan GTRA, penetapan usulan yang akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Awal GTRA, serta arahan dari Ketua Harian GTRA Kabupaten Bima yang juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Tri Harjanto, S.Si., M.Si.
Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program GTRA berjalan secara terarah dan melibatkan seluruh unsur terkait. Kolaborasi lintas instansi diperlukan agar berbagai agenda reforma agraria dapat dilaksanakan secara terpadu sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Sesuai amanat regulasi, GTRA Kabupaten Bima hadir sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan reforma agraria, khususnya dalam upaya mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah melalui dua pendekatan utama, yakni **penataan aset dan penataan akses**.
Penataan aset diarahkan pada penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Sementara itu, penataan akses ditujukan untuk membuka dan memperkuat akses masyarakat terhadap berbagai sumber daya dan peluang pemberdayaan sehingga tanah yang dimiliki atau dikuasai dapat memberikan manfaat yang lebih optimal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bima bersama Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen memperkuat sinergi dalam pelaksanaan reforma agraria. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
Melalui koordinasi yang terintegrasi dan berkelanjutan, GTRA Kabupaten Bima diharapkan mampu mendukung terwujudnya reforma agraria yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap pemerataan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bima. (jr)






