kicknews.today – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang dan intensif, Raperda tersebut kini siap untuk dibahas bersama DPRD Lombok Utara pada masa sidang kedua tahun ini.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) KLU, Tresnahadi menjelaskan bahwa saat ini Raperda LP2B sedang dalam tahap finalisasi untuk kemudian diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) KLU. Raperda ini telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

”Harapan kami, tahun ini Perda LP2B dapat diselesaikan, sehingga ada kepastian hukum untuk melindungi lahan-lahan produktif, terutama sawah di KLU, dari ancaman alih fungsi,” ujarnya, Rabu (16/04/2025).
Penantian panjang atas kehadiran Perda LP2B bukan tanpa alasan. Ditegaskan Tresnahadi, meskipun memakan waktu, proses penyusunan Raperda ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh koordinasi lintas sektor.
”Ini bukan soal lambat, tetapi memang tahapan awalnya membutuhkan ketelitian. Kami harus menyepakati terlebih dahulu lahan mana saja yang akan dimasukkan ke LP2B. Itu tidak bisa diputuskan sepihak, melainkan harus melibatkan banyak pihak,” terangnya.
Dalam proses penentuan luasan lahan, DKP3 KLU menggandeng sejumlah instansi penting seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah untuk memastikan validitas dan akurasi data yang akan dimuat dalam Perda.
Hasil dari koordinasi tersebut membuahkan kesepakatan bahwa sebanyak 5.400 hektare lahan akan ditetapkan sebagai LP2B di Lombok Utara. Tresnahadi memastikan bahwa jumlah tersebut telah final dan tidak ada lagi persoalan teknis yang menghambat.
“Datanya sekarang sudah final, dan siap untuk kita masukkan ke DPRD guna dibahas bersama,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran Perda LP2B sebagai instrumen hukum yang akan memberikan rasa aman bagi petani dalam mengelola lahan mereka secara berkelanjutan.
Selain memperkuat ketahanan pangan daerah, keberadaan Perda ini diharapkan mampu menjaga identitas Lombok Utara sebagai daerah agraris yang subur dan berdaya saing.
“Dengan perlindungan yang jelas terhadap lahan pertanian, generasi penerus di Lombok Utara tetap dapat menikmati hasil bumi dan melanjutkan tradisi bertani yang menjadi kekuatan daerah ini,” tutupnya. (gii-bii)