Fathurrahman sebut pelantikan Ketua KONI Loteng abaikan aturan Permenpora

Fathurrahman, pengurus KONI Loteng periode 2021–2025. (Foto Kicknews.today - istimewa)

kicknews.today – Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah menuai sorotan tajam. Fathurrahman, pengurus KONI Loteng periode 2021–2025, menilai proses pelantikan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Dalam keterangannya kepada media, Kamis (01/05/2025), Fathurrahman menyebut bahwa pengangkatan Firman melanggar ketentuan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 17 ayat 1 poin a dan e, serta Peraturan Organisasi KONI.

 

 

 

“Permenpora sudah mengatur secara tegas soal syarat calon ketua KONI. Salah satunya, calon harus pernah menjabat sebagai pengurus cabang olahraga (Cabor) minimal lima tahun. Ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” tegasnya.

 

 

 

Menurutnya, Lalu Firman belum pernah menjadi bagian dari struktur kepengurusan KONI dan belum genap lima tahun menjabat sebagai pengurus Cabor. Tak hanya itu, Fathurrahman juga menyoroti rangkap jabatan Firman sebagai pengurus di dua Cabor sekaligus, yakni IMI (Ikatan Motor Indonesia) dan ISSI (Ikatan Sport Sepeda Indonesia). Keduanya merupakan organisasi olahraga prestasi yang secara eksplisit dilarang dalam aturan untuk dirangkap oleh satu orang.

 

 

 

“Jelas-jelas aturan melarang satu orang menjabat lebih dari satu organisasi olahraga prestasi. Maka dari itu, pelantikan ini sangat cacat secara administratif dan hukum,” tegasnya.

 

 

 

Fathurrahman yang juga mantan Ketua Cabor Tarung Derajat (Boxer) Lombok Tengah dan mantan anggota DPRD termuda tersebut menilai, pelantikan ini tidak semata persoalan administratif, tapi sudah menyangkut integritas lembaga. Ia juga menyesalkan sikap KONI Provinsi NTB yang dinilai menutup mata terhadap berbagai pelanggaran aturan yang dilakukan. Bahkan, ia mensinyalir ada tekanan politis di balik pelantikan tersebut.

 

 

 

“Kami mendapat informasi bahwa anggaran hibah sebesar Rp2 miliar untuk KONI Loteng terancam tidak cair jika Firman tidak segera dilantik. Jika benar, ini sangat disayangkan dan mencoreng dunia olahraga kita,” ungkapnya.

 

 

 

Lebih lanjut, ia menilai bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua KONI yang dikeluarkan dalam kondisi demikian berpotensi batal demi hukum.

 

 

 

“KONI Provinsi seharusnya menjadi penjaga regulasi, bukan justru ikut melanggarnya. Ini preseden buruk dan bisa mengganggu pembinaan olahraga ke depan,” tutupnya. (bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI