Edarkan uang palsu, Nenek asal Bima diamankan polisi di Dompu

kicknews.today – Seorang wanita lanjut usia inisial UM (60 tahun) diamankan polisi yang melakukan transaksi menggunakan uang palsu pecahan seratus di Pasar Tradisional Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Rabu (22/3).

Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli SH Wanita mengatakan, wanita tersebut berasal dari Desa Rade Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Ia diseret warga setelah ketahuan membeli bawang putih dengan maksud menukarkan uang palsu dengan sejumlah kecil uang asli.

“Yang bersangkutan telah diamankan saat transaksi,” ujar Ramli.

Selain itu, terduga pelaku juga pernah membeli barang yang sama pada penjual lain dengan pecahan uang seratus ribu dua hari sebelumnya. Hal itu diketahui  berdasarkan keterangan Najmah, dimana 2 hari sebelumnya terduga pelaku mendatanginya untuk membeli bawang putih sebanyak satu kilogram.

“Usai menerima uang pembayaran, korban sempat curiga lalu meraba-raba uang tersebut . Korban juga curigai karena melihat gerak gerik pelaku sangat tergesa-gesa pada saat melakukan transaksi,” ujarnya

Pada Rabu (22/3), korban sempat mencurigai gerak-gerik terduga pelaku sata datang kembali untuk membeli bawang putih sebanyak 1 kilogram dengan menggunakan uang sebesar seratus ribu rupiah. Korban merasakan kasar tidak seperti dengan mata uang asli, sama dengan uang yang dipakai sebelumnya.

“Saat itu, korban melaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Doromelo, Bripka Erdan yang kebetulan lewat di sekitar pasar, dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek untuk diproses,” pungkas Kapolsek mengingat agar warga tetap waspada penyebaran uang palsu. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI