kicknews.today – Sejumlah Perwakilan Perhimpunan Mahasiswa IsIam Indonesia (PMII) hearing dengan Polresta Mataram terkait perkara dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB pada tahun 2020. PMII meminta dugaan kasus yang menyeret nama Wakil Bupati Sumbawa itu diusut tuntas.
Hearing rombongan mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polresta Mataram mewakili Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SIK., di ruang Monitoring Center Polresta Mataram, Senin (24/6/2024). Hadir pada hearing tersebut Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kasat Intelkam Polresta Mataram , Kanit Tipidkor, Penyidik Tipidkor, Koordinator Pengurus PMII Wilayah Bali Nusra, Ketua II PKC PMII Bali Nusra.
Ketua II PKC PMII Bali Nusra Rafial Alnazir mengatakan, hearing ini dilakukan karena ingin mengetahui secara langsung sejauh mana penyelesaian dari dugaan korupsi pengadaan masker. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan indikasi kerugian negara yang jumlahnya cukup fantastis untuk sekelas daerah NTB tersebut.
“Minggu lalu kami sudah hearing dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB terkait perkara ini. Akan tetapi menyimpulkan bahwa ada ketidak samaan keterangan yang disampaikan oleh BPKP dan Polresta Mataram seperti yang disampaikan pada link media yang beredar,” katanya.
Dari informasi di media kata dia, bahwa Polresta Mataram menyatakan bukti dugaan adanya indikasi kerugian negara sudah lengkap dan seluruh berkas sudah diserahkan ke BPKP NTB. Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polresta Mataram pun dalam informasi tersebut menyatakan sudah disetujui dalam ekpose gelar perkara bersama Satreskrim Polresta Mataram dan BPKP NTB.
Sementara pada saat hearing bersama BPKP lanjut Rafial, dikatakan belum cukup data-data atau bukti sehingga Polresta Mataram disuruh untuk dilengkapi.
“Selaku agen kontrol tentu kami tanda tanya. Ada apa dengan kasus dugaan korupsi pengadaan masker ini. Maka dari itu kedatangan kami kemari untuk mendengar lebih jelas dari orang-orang yang melakukan penyelidikan dari awal kasus ini,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Pengurus Koordinator PKC PMII Bali Nusra, Hendra mengatakan bahwa dirinya bersama teman-temannya dan bahkan dari organisasi kemahasiswaan lainnya akan turut mengawal kasus ini hingga jelas siapa tersangkanya.
“Kalau mendengar apa yang dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Mataram saat jearing itu sangat jelas bahwa indikasi kerugian negara ditemukan, tinggal bagaimana lembaga yang dipercayakan oleh pemerintah dalam hal ini BPKP NTB melakukan audit kembali untuk memastikan korupsi yang merugikan negara itu benar ada,“ katanya.
“Dari informasi Kasat Reskrim Polresta Mataram sudah sangat jelas penemuan kerugian negara sebesar 1,94 M itu dan telah disetujui oleh BPKP NTB pada saat ekspose benar-benar ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH menyambut baik kedatangan perwakilan organisasi mahasiswa dari PMII sebagai agen pengontrol dari setiap kebijakan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah terlebih oleh aparat penegak hukum.
“Kami telah memaparkan semua persoalan yang ditanyakan adik-adik PMII saat hearing. Yang jelas perkara ini harus dibuat terang benderang hingga penetapan tersangka nantinya,” tegas Yogi.
Yogi menjelaskan, proses penanganan perkara itu dari awal hingga penyelidikan dan bahkan hasil ekspose bersama BPKP NTB yang telah dilakukan di Polresta Mataram dan BPKP NTB sepakat dan sejalan dengan kesimpulan yang ditemukan penyidik terkait adanya indikasi kerugian negara sebesar 1,94 miliar tersebut.
“Jadi saat itu setelah kami sepakat, BPKP NTB sudah berencana untuk turun melakukan audit, bahkan telah menyusun RAB dari proses audit tersebut dan kami setujui. Namun hingga saat ini belum ada kabar berita, malah informasi belum cukup bukti itu muncul dari hasil hearing rekan-rekan PMII dengan BPKP. Ini tentu harus diluruskan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan kepada peserta hearing bahwa Reskrim Polresta Mataram masih punya beberapa lembaga lagi yang nantinya bisa melakukan audit seperti BPK, Inspektorat dan Akuntan Publik jika BPKP benar-benar tidak bisa melakukannya.
“Kami akan terus mengupayakan kasus ini menjadi jelas, bila BPKP NTB tidak bisa melakukan audit, maka kami akan upayakan cara lain dengan meminta BPK, atau Inspektorat ataupun Akuntan Publik untuk melakukan proses ini,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram ini berharap doa dan dukungan dari masyarakat terlebih agen kontrol seperti PMII untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (jr)