Disnaker buka posko pengaduan bagi karyawan yang tak dapat THR

kicknews.today – Bagi karyawan yang tidak kebagian Tunjangan Hari Raya (THR) jangan khawatir. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR.

“Sudah pasti kita akan buka posko pengaduan nanti. Sekarang kami sedang menanti petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker),” kata Kepala Disnaker Kota Bima, ir Tafsir A Majid, Kamis (6/4).

Terkait petunjuk pembukaan posko pengaduan tersebut bapak dua anak ini mengaku, akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB. Mengingat sejumlah daerah lain, sudah mulai membuka posko pengaduan.

“Nanti kami konsultasi dulu dengan pemerintah provinsi,” terangnya.

Jika petunjuk itu sudah diterima, pihaknya akan langsung bersurat ke perusahaan yang ada di Kota Bima. Meminta untuk membayar THR satu kali gaji ke karyawan, paling lama 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Biasanya setiap tahun tetap satu kali gaji pembayaran THR. Harapan kita untuk tahun ini juga begitu,” ujarnya.

Untuk itu, bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR kedepannya diharapkan tidak enggan melakukan pengaduan. Baik secara pribadi maupun aduan secara berkelompok

Sementara itu, sejatinya pengadaan posko nanti kata Tafsir, untuk menampung aduan dari pekerja yang tidak mendapatkan hak THR. Memberikan pelayanan konsultasi, hingga menindaklanjuti keterlambatan pembayaran THR.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya keluhan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, dia memastikan pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.”Nanti kita akan awasi. Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR, bisa juga dikenakan sanksi,” tegasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI