kicknews.today – Kasus pelecehan seksual anak kandung oleh oknum politisi PDIP Lombok Barat inisial SH asal Sekotong berbuntut panjang. Rabu (2/8), masyarakat dan pemerintah desa memilih kasus itu diselesaikan secara hukum adat ‘peluah dese’.
Dari hasil musyawarah dan mufakat itu, SH resmi dikeluarkan dari desa tersebut. Keputusan itu dianggap karena SH terbukti melecehkan putri kandungnya yang masih di bawah umur. Hukum ‘peluah dese’ sendiri artinya mengeluarkan seseorang dari desa tempat tinggalnya (diusir) atas dasar perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tersebut.

Pengusiran SH dibenarkan Kades Sekotong, Muhammad Burhan. Dia mengaku SH dikeluarkan dan tidak lagi dianggap sebagai warga desa setempat.
“SH sudah resmi kita keluarkan dari desa hari ini, Rabu (2/8),” tegas Kades saat dikonfirmasi Rabu, (2/8).
Sebelum pengusiran tersebut, dilaksanakan ‘sangkep belek’ atau rapat besar bersama ratusan warga yang digelar di halaman Kantor Camat Sekotong. Ia juga menegaskan bahwa hal itu berdasarkan permintaan warga setempat agar masalah itu diselesaikan secara adat.
“Jadi warga yang meminta menggunakan hukum adat untuk persoalan ini, kemudian kita di pemerintah desa memfasilitasinya,” terang Burhan.
Disinggung mengenai apakah istri dan anaknya (korban) akan dikeluarkan, Ia mengatakan semua yang terlibat akan dikeluarkan kecuali korban. Pengusiran tersebut bukan hanya pada SH tapi juga untuk AL, kakak dari korban.
“Semua yang terlibat dikeluarkan, termasuk istrinya jika melawan. AL juga kita keluarkan karena dia yang mengungkapkan peristiwa tersebut kok belakangan dia lagi membela ayahnya. Nah itu alasan kami kenapa AL juga terlibat,” jelasnya.
Sedangkan untuk korban sesuai dengan adat yang sudah diterapkan sejak tahun 1992 itu, akan diberikan tinggal di desa. Saat ini korban sedang dilakukan pendampingan lebih lanjut.
“Jelas dia (korban) tetap kami berikan tinggal di sini, yang kami khawatirkan anak ini masih sekolah dan kami takut kondisinya akan terganggu,” tutupnya. (ys)





