Dinilai salah tangkap, istri tersangka pembakaran Logistik Pemilu di Bima akan tempuh jalur hukum

Logistik pemilu di sejumlah TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima dibakar massa, Rabu malam (14/2/2024).
Logistik pemilu di sejumlah TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima dibakar massa, Rabu malam (14/2/2024).

kicknews.today – Pihak keluarga dari salah satu tersangka pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado Kabupaten Bima menyampaikan keberatan. Pihak keluarga menduga tersangka inisial SD itu jadi korban salah tangkap.

“Suami saya tidak pernah terlibat sama sekali dalam kerusuhan itu. Saat kejadian pembakaran, dia justeru bantu menghalangi warga yang hendak masuk ke lapangan lokasi TPS yang dibakar,” kata istri terduga pelaku SD, Saodah, Kamis (29/2/2024).

Saodah mengaku tidak terima dengan penetapan tersangka terhadap suaminya. Ia bahkan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan.

“Kami akan tempuh jalur hukum,” kata ibu rumah tangga ini.

Saodah masih belum percaya suaminya dianggap sebagai pelaku pembakaran kotak suara di Parado Rato saat proses penghitungan suara 14 Februari lalu. Dia juga mengaku kaget mendapat kabar suami ditangkap saat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu siang (24/2/2024).

“Suami saya ditangkap saat sedang menjaga tanaman jagung di kebunnya di wilayah Desa Parado Rato. Paginya, dia (suaminya) sempat minta izin mau ke kebun jagung,” ujar dia.

Hingga menjelang sore, sang suami tak kunjung pulang ke rumah. Nomor handphone yang dihubungi berulang kali tidak aktif. Ia lantas bergegas bersama 3 anak mencari suaminya di kebun jagung tersebut.

“Saya cari keliling suami di lahan jagung gak ada. Di kampung juga gak ketemu. Bahkan beredar kabar suami saya sudah meninggal. Saya baru tahu suami ditangkap besoknya (Minggu), dari cerita warga. Saat itu saya langsung syok,” ujar dia.

Saodah juga mengaku keberatan dengan sikap petugas menangkap suaminya. Menurut dia, suaminya tiba-tiba ditangkap tanpa ada surat panggilan dari pihak kepolisian.

“Gak ada surat panggilan sebelumnya dan tiba-tiba ditangkap. Saya anggap ini sudah menyalahi prosedur,” ungkap dia.

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin mengaku, SD ditetapkan tersangka karena tindakannya telah memenuhi unsur pelanggaran. Jika keberatan, pihaknya membuka ruang bagi keluarga untuk mengajukan gugatan praperadilan di PN Raba Bima.

“Suruh orangnya ke kantor. Kalau ditetapkan tersangka oleh polisi, artinya sudah terpenuhi unsur. Jika keberatan, silahkan tempuh jalur hukum, kami buka ruang lebar-lebar untuk itu,” kata Kasat, Jumat (1/3/2024).

Sementara itu, disinggung bukti keterlibatan tersangka SD dalam pembakaran logistik pemilu, Kasat enggan berkomentar. Karena hal itu ranah penyidik yang tidak bisa diungkapkan.

“Bukti itu ranah penyidik, yang jelas bukti nanti akan dibuka di pengadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, berkas 14 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Bima. Namun, dari 14 tersangka, 10 diantaranya masih DPO. Sementara 4 orang sudah diamankan termasuk inisial SD. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI