Daging Sapi tanpa dokumen dari Bali dimusnahkan di Pelabuhan Lembar

kicknews.today- Satgas Ops Aman Nusa II Polda NTB memusnahkan daging sapi bertulang tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, Selasa (26/7). Daging sapi yang didatangkan dari Bali itu disita Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Mataram Lembar.

Penyitaan dan pemusnahan daging tersebut untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bagi ternak di pulau Lombok. Kegiatan pemusnahan disaksikan, Subkordinator karantina hewan, Dokter Hewan Madya, Penanggung jawab Wilker Lembar, personil Polsek lembar dan Personil Posko PMK.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK menjelaskan, daging sapi seberat 9,68 kilogram tersebut didapat dari hasil sitaan dari Bali, karena tidak dapat menunjukan dokumen yang jelas.

Sesuai SE nomor 4 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi (Bali Lockdown PMK), dan UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina. Jika daging tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal, maka dari dilakukan pemusnahan.

“Upaya ini untuk mengantisipasi masuknya media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan media pembawa organisme pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),” jelas Artanto. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI