kicknews.today – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Paceh Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap anggota Polresta Mataram, Sabtu (15/7). Pengungkapan pelaku curanmor di rumah korban di Jalan Panji Semirang, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram terungkap berkat rekaman CCTV.
“Saat ini tersangka beserta Barang Bukti sudah berada di Mapolresta Mataram. Kami sedang melakukan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas serta mengumpulkan alat-alat bukti lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Minggu (16/7).

Kasat menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi di rumah korban pada 28 Juni 2023. Korban memarkir Sepeda Motor tersebut di teras halaman rumahnya, pintu gerbang tertutup namun tidak tergembok. Sepeda motor jenis NMAX itu dengan keadaan tidak terkunci stang. Keesokan harinya saat Korban hendak berangkat ke kantor melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
“Karena itu korban membuka file rekaman CCTV dan terlihat tersangka mengambil Sepeda motor tersebut sekitar pukul 05.00 Wita,” jelas Yogi.
Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sekitar 46 Juta rupiah, dan selanjutnya melaporkan ke Polresta Mataram pada 28 Juni 2023. Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap. “Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Yogi. (jr)