Caleg PKS di Lombok Barat Abubakar lapor dugaan tipilu ke Bawaslu

abu bakar pks
Abubakar caleg DPRD Lombok Barat dari PKS Dapil Lembar Sekotong saat menyerahkan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Lombok Barat

kicknews.today – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Lombok Barat (Sekotong-Lembar) Abubakar Abdullah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat.

Berkas laporan diantarkan langsung Abubakar ke Kantor Bawaslu Lombok Barat pada Senin (18/3/2024). Laporan Abubakar diterima dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/LP/PL/KAB/18.05/III/2024.

Dalam laporannya mendalilkan sejumlah penyelenggara pemilu dari level Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan caleg internal PKS dengan dugaan perbuatan melawan hukum / tipilu.

Sebelumnya, Abubakar pernah viral saat dirinya mendatangi lokasi rapat pleno di tingkat kecamatan Lembar beberapa waktu yang lalu. Dalam momen tersebut, Abubakar meluapkan emosinya. Abubakar mengaku dizamili lantaran adanya dugaan kecurangan (migrasi) suara di internal PKS. Dugaan adanya migrasi suara tersebut membuat Abubakar gagal terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Ini kan ada indikasi perbuatan hukum yang dilakukan oleh oknum baik penyelenggara di tingkat desa, dan kecamatan di Sekotong dan Lembar. Ini pernah saya suarakan dan itu kemudian karena saya peserta pemilu, saya menyerahkan kepada mekanisme partai yang punya kewenangan untuk mengadvokasi,” kata Abubakar saat dikonfirmasi pada Senin (18/3/2024).

Namun, apa yang ditunggu Abubakar tak kunjung jadi kenyataan. Abubakar mengaku tak ada itikad baik dari penyelenggara pemilu dan partai politik untuk menengahi persoalan yang dihadapinya. Abubakar menyebut, ada indikasi keterlibatan Panwaslu di tingkat desa dan kecamatan melakukan pembiaran terhadap terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut.

“Tapi kenyataannya setelah berjalan tidak ada itikad baik dari penyelenggara dan partai untuk meluruskan persoalan. Yang terjadi di tempat saya itukan adanya migrasi suara di internal partai. Ini kemudian terjadi karena ada pemufakatan jahat antara penyelenggara dan caleg internal partai kami. Buktinya lengkap kami sampaikan,” terangnya.

Abubakar mengaku meminta keadilan. Baik kepada penyelenggara pemilu dan partai politik. Abubakar mengaku punya bukti kuat dugaan migrasi suara.

“Saya meminta keadilan untuk meletakkan suara sesuai haknya. Ini kan suara yang ada sekarang tidak sesuai dengan model c hasil, itu saja,” tegasnya.

Selain formulir model c hasil salinan di Kecamatan Lembar dan Sekotong, salah satu bukti kuat yang dimiliki Abubakar adalah adanya surat pernyataan hibah suara antar caleg internal PKS. Surat pernyataan hibah tersebut ditandatangani para pihak lengkap dengan materai yang ditandatangani 17 Februari 2024.

“Ini kan mencoreng marwah PKS jika ada perilaku dan peristiwa yang demikian terjadi dalam proses pemilu,” kata Abubakar.

Secara kepartaian, Abubakar telah bersurat kepad Dewan Syariah PKS yang nantinya akan disampaikan kepada mahkamah partai.

“Selain ini tindakan ini melawan hukum, di AD/ART partai kami itu sudah jelas bahwa tujuan partai pada poin D adalah salah satunya turut membangun etika, dan budaya politik yang beradab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini juga melanggar kode etik di PKS, ini masuk indikasi pelanggaran berat. Kami di PKS kan tidak mengenal istilah hibah suara,” ujar Abubakar.

Terpisah, Ketua DPD PKS yang juga Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Nurul Adha yang dikonfirmasi perihal laporan ini belum memberikan komentar apapun. (hl)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI