Buron 1,5 bulan, ibu dua anak bandar sabu Karang Bagu, terancam 12 tahun penjara

kicknews.today – Setalah lolos dari pengejaran polisi beberapa bulan lalu. Emak-emak berinisal RA (33) asal Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, akhirnya tertangkap.

RA merupakan buronan Satresnarkoba Polresta Mataram menjadi DPO, setelah 45 hari pengejaran.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, RA menjadi DPO dengan kasus kepemilikan 15 gram sabu di Karang Bagu.

Sekitar 1,5 bulan buron, kini RA dibekuk pada, Sabtu (10/4) kemarin.

“RA ini cukup lihai bersembunyi. Karena sudah 45 hari diburu Kepolisian, petugas memancing RA keluar dari persembunyian, setelah menangkap salah satu kerabatnya juga dikasus kepemilikan sabu,” kata Heri.

RA diciduk Kepolisian di Jalan Langko, Kota Mataram. Sebelumnya, kata Heri, pihaknya memancing RA dengan meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan RA.

“Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat,’’ tuturnya.

Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya, Lombok Tengah, dengan berbekal dua potong baju. RA menyewa kos satu juta per bulan di wilayah Lombok Tengah.

“Dia juga sempat tinggal di temannya, lalu pindah ke Sekotong, Lombok Barat. Ya, seperti nomaden, begitu dia pindah-pindah,” katanya.

Selama buron, RA menjual sebagaian perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup.

“Tapi dengan kebutuhan yang sangat banyak, RA ini sudah kehabisan uang. Tidak kuat lagi dia kabur. Selama buron dia titip dua anaknya di keluarganya,’’ tutur Heri.

RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah RA. Tapi RA yang terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas, berhasil melarikan diri.

Dari 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram, dan sejumlah alat konsumsi sabu, serta uang tunai Rp28 juta hasil transaksi, diakui RA.

“RA mengakui barang haram tersebut miliknya,” katanya.

Dari barang bukti yang diamankan pada bulan Februari lalu, RA mengakui barang tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial RD.

“Saya menyesal,’’ kata RA di depan petugas.

Dengan perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI