kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan membentuk karakter generasi muda. Melalui surat edaran resmi, Bupati KLU, Najmul Akhyar menetapkan kebijakan jam malam bagi seluruh peserta didik di wilayah tersebut.
Mulai Rabu (04/06/2025), seluruh pelajar di KLU diwajibkan untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 Wita. Kebijakan ini diambil bukan sekadar sebagai larangan, tetapi sebagai investasi jangka panjang demi menciptakan generasi yang disiplin, bertanggung jawab, dan sadar waktu.

”Jam malam ini bukan hanya aturan, melainkan perisai yang melindungi anak-anak dari berbagai potensi tindakan negatif yang bisa terjadi di luar rumah pada jam-jam rawan,” ungkap Bupati, Kamis (05/06/2025).
Kebijakan ini memiliki pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, selama kegiatan tersebut berada dalam pengawasan pihak penyelenggara.
Selain itu, kegiatan keagamaan atau sosial yang berlangsung di lingkungan tempat tinggal juga diperbolehkan, asalkan atas seizin atau sepengetahuan orang tua atau wali.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi komprehensif Pemkab KLU untuk menciptakan lingkungan tumbuh kembang yang lebih aman dan positif bagi anak-anak.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Bupati KLU menunjuk Satpol PP sebagai koordinator utama pengawasan. Satpol PP akan bekerja sama dengan camat, kepala desa, hingga kepala dusun di seluruh penjuru daerah.
Selain pengawasan, aspek pembinaan juga ditekankan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga diinstruksikan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama serta seluruh satuan pendidikan dasar untuk memberikan edukasi dan membangun kesadaran akan pentingnya kebijakan ini.
“Kemitraan lintas sektor ini sangat penting agar pemahaman tentang urgensi jam malam ini tertanam kuat dalam diri setiap pelajar,” jelas Najmul.
Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran serta masyarakat, terutama orang tua dan wali murid. Mereka diharapkan menjadi pengawas pertama dan pendidik utama di lingkungan rumah.
“Ini adalah tanggung jawab kolektif. Kita semua punya peran dalam menciptakan generasi penerus yang unggul dan terlindungi,” tutup Najmul.
Kebijakan jam malam ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Lombok Utara tak hanya membangun secara fisik, tetapi juga berkomitmen membentuk karakter dan masa depan generasi muda secara berkelanjutan. (gii-bii)