kicknews.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mengambil langkah strategis dalam upaya percepatan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Juru Pungut di setiap desa.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Lombok Timur, H. Abdul Hazis, mengatakan Pemkab sudah sosialisasi di beberapa kecamatan dengan mengundang semua kepala desa untuk membentuk satgas juru pungut yang sudah buat di masing-masing Desa.

”Juru Pungut ini nanti dia sebagai ujung tombak kita untuk membantu melakukan penagihan pajak kendaraan pada warga masyarakat,” katanya pada Kamis (3/7/25).
Kendati demikian, nanti tim juru pungut ini akan datang mengecek kendaraan masyarakat, setelah itu akan difasilitasi, beberapa orang yang akan bayar nanti akan datang tim dari Samsat.
”Pihak kami nanti akan turun di satu tempat untuk memberikan pelayanan, nah nanti itu tugas juru pungut. Maka dicek dulu siapa yang menunggak dan siapa yang siap membayar nanti kita fasilitasi kita turun ke lapangan,” jelasnya.
Ia menyebut dalam hal ini tidak ada paksaan tetapi nanti ketika pihaknya melaksanakan giat operasi gabungan (Opgab) kemungkinan besar mereka kena razia dikarenakan masyarakat harus wajib pajak.
”Karena pajak ini suatu keharusan, ini kita harus memberikan penekanan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat tim juru pungut ini akan mulai dikerahkan dalam waktu dekat karena pihaknya sudah turun, SK pembentukannya pum sudah dibuat.
”InsyaAllah bulan depan inilah,” ujarnya.
Pasalnya, komitmen dengan Bappenda dari dana ADD yang digelontorkan itu ada 10 persen dan akan dialokasikan untuk pemungutan pajak PKB. Dari anggaran yang diberikan oleh Kabupaten kepada Desa yang harus memberikan honor kepada juru pungut nanti sebagai operasionalnya.
Sementara itu, Juru pungut ini katanya akan direkrut dari wilayah setempat dan sedangkan kepala desa dan Kepala lingkungan dia akan mrekrut yang mana warganya yang di anggap bisa. Kendati, dari SK yang di lihat, di satu desa itu ada 20 sampai 30 tim juru pungut, tergantung jumlah penduduk dan luas wilayahnya.
”Nanti kita akan membackup dan mengakomodir kita memantau saja nanti,” tambahnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.
Bappenda Kabupaten Lombok Timur juga membuat program kerja pendampingan di antaranya melakukan sosialisasi sadar pajak bersinergi bersama UPTB UPPD Samsat Selong di 21 kecamatan.
”Harapan kita dengan terbentuknya satgas ini akan membantu UPTB UPPD Samsat untuk melakukan pendataan dan verifikasi potensi jumlah kendaraan di masing-masing desa. Keberadaan satgas ini juga nanti bisa membantu melakukan pemberitahuan pajak terhutang kepada masyarakat. Terhadap tunggakan PKB. Saat ini dari jumlah potensi kendaraan Lotim sejumlah 480 ribu lebih setengah nya belum melakukan pembayaran PKB,” katanya.
Pihak nya juga sudah menyiapkan Data Tunggakan PKB di 21 kecamatan untuk menjadi tugas Satgas untuk membantu menyampaikan ke WP berupa surat pemberitahuan pajak terhutang.
”Di samping ini diharapkan satgas ini bisa menjadi jejaring dan informan untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, contohnya nanti ketika masyarakat ada yang membutuhkan untuk pembayaran pajak nanti satgas akan mengkoordinir di masing-masing desa dan dari petugas Samsat akan datang langsung kelokasi,” pungkasnya. (cit)