kicknews.today – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) menjadi sangat penting dalam proses penetapan rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih. Untuk memastikan proses tahapan dan akurasi tepat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan menghapus dari data TMS dalam daftar pemilih.
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2), Ria Sukandai menjelaskan, dalam realis hasil Pengawasan Melekat (Waskat) tahapan Coklit sejak periodik satu dan dua ditemukan beberapa Waskat untuk kemudian dilayangkan Saran Perbaikan (Sarper) guna ditindak lanjuti oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU.

Melalui Panitia Pendataan dan Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih) disebutkan beberapa hasil Waskat tersebut diantaranya temuan pemilih tidak mau dicoklit diakibatkan tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah sejumlah 2 kepala keluarga (KK) dan 5 pemilih di Kecamatan tanjung Desa Tegal Maja Dusun Leong Timur TPS 3.
Kemudian ditemukannya 23 pantarlih masih terdaftar namanya sebagai anggota partai politik yang tersebar di 5 kecamatan. Seperti Tanjung satu orang, Gangga lima orang, Kayangan delapan orang, Bayan delapan orang dan Pemenang satu orang.
Selanjutnya didapati satu Pantarlih di Desa Sambik Elen tidak membawa SK tugas. Kemudian ditemukan adanya kekurangan logistik di Kecamatan Kayangan dengan rincian stiker coklit 313 lembar dan tanda bukti coklit 1055 lembar yang tersebar di 8 desa dari 10 desa yang ada di Kayangan.
Mantan Jurnalis salah satu media online itu juga mengungkapkan temuan dalam hal uji petik, pantarlih seringkali tidak menulis jumlah pemilih disabilitas dalam stiker coklit yang di tempelkan di rumah warga.
“Ditemukan pemilih dengan indikator pemilih baru sejumlah 49 orang seperti pemilih pemula 44 orang dan pemilih pindah masuk 5 orang pemilih,” kata Andi, sapaan akrabnya.
Lanjut Andi, ditemukan juga pemilih dengan indikator TMS sebanyak 61 orang pemilih dengan rincian pemilih meninggal dunia 41 orang, pindah keluar 2 orang, polri 1 orang, tidak dikenal 3 orang, pindah domisili 8 dan masuk ke TPS lain 6 orang pemilih.
Selain itu ditemukan pemilih yang keluar negeri dan luar daerah sejumlah 133 orang, pemilih belum KTP elektronik sejumlah 18 orang dan terakhir pemilih yang melakukan perubahan elemen data sejumlah 3 orang pemilih.
“Semua temuan itu telah kami sampaikan dengan merekomendasikan melalui saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki di servernya,” tutupnya. (gii)