Bawaslu Lombok Utara minta PPL mundur jika ragu menjalankan tugas 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Ria Sukandi saat memberi arahan kepada PPL Lombok Utara
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Ria Sukandi saat memberi arahan kepada PPL Lombok Utara

kicknews.today – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghadiri pelantikan sekaligus pengambilan sumpah 43 pengawas pemilihan lapangan (PPL) oleh ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Minggu (2/6/2024).

Ketua Bawaslu, Deni Hartawan melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Ria Sukandi mengatakan Bawaslu sudah siap mendistribusikan petugasnya untuk melakukan pengawasan.

“Setelah dilakukannya pengambilan sumpah dan pengukuhan, ke 43 orang PPL ini sudah resmi mengemban tugasnya,” ujarnya.

Mantan jurnalis itu juga menekankan, keberadaan PPL diharapkan dapat membangun koordinasi dengan petugas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa untuk melakukan pengawasan seluruh kesiapan dan kebutuhan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Untuk melakukan pengawasan tersebut, maka diperlukan orang yang profesional agar dapat meminimalisir potensi pelanggaran, baik administrasi dan pidana yang berujung pada penyalahgunaan hak pilih disaat proses pungut dan hitung di TPS nantinya,” terangnya.

“Ini tugas yang berat dan mulia. Di samping mengawasi dan menjaga hak pilih warga yang dilakukan dengan berkeadilan bagi peserta. Satu suara menentukan nasib menang dan kalah, jadi jagalah integritas kita,” tambahnya.

Untuk Pilkada serentak kali ini, kata Ria Sukandi merupakan yang pertama kali diselenggarakan secara bersamaan di Lombok Utara. 

“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati ini merupakan pertama kalinya terjadi,” jelasnya.

Karena hal tersebut, lanjutnya, para PPL yang telah dilantik dalam waktu dekat akan berhadapan dengan ragam kepentingan. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tekanan dan rayuan yang menyilaukan, oleh karenanya perlu kesiapan mental, fisik serta kesucian jiwa.

“Bagi yang masih ragu dan bertentangan dengan nurani bahwa ini adalah tugas mulia, saya mempersilahkan agar mundur daripada membuat dilema di belakang hari,” tegasnya.

Perlu diketahui kerja pengawasan akan berlangsung secara hierarkis, perintah di atas wajib dilaksanakan. Sejalan dengan petugas PPL di bawah bahkan nantinya hingga tingkat Pengawas TPS, agar demikian itu untuk menghindari multi tafsir aturan.

“Jalankan tugas ini secara jujur, adil dan bijaksana. Karena nantinya akan ada yang mengawasi. Ingat, ada pelanggaran perundang-undangan yang harus dipahami karena mengikat pada tanggung jawab dan konsekuensi,” katanya.

Sementara koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa DR. Suliadi menegaskan PPL ini bersifat Ad Hoc sebagai ujung tombak daripada Bawaslu. Karena melakukan pengawasan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“PPL ini selain ujung tombak Bawaslu, juga sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilihan serentak 2024,” ucapnya.

Dirinya berharap, agar PPL yang dilantik serius dalam menerima materi pembekalan persiapan pengawasan, salah satunya pembuatan laporan hasil pengawasan (LHP).

Suliadi juga menegaskan jika menemukan dugaan pelanggaran agar segera melaporkan ke tingkat pengawasan. Saat ini sudah memasuki pemutakhiran Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“PPL bukan hanya melihat dan mengawasi saja, melainkan juga mencatat segala bentuk peristiwa di desa tersebut, baik berupa pelanggaran ataupun lainnya,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI