kicknews.today – Seorang gadis inisial LI, 15 tahun asal Kota Mataram menjadi korban persetubuhan. Kini, gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA ini sudah berbadan dua.
Korban disetubuhi pacarnya sendiri inisial DO, 13 tahun yang juga warga Kota Mataram. Namun, sang pacar belakangan tidak mengakui. Dia terkesan mengelak dan tidak mau bertanggung jawab.

Ulah sang pacar yang masih duduk di bangku SMP itu membuat orang tua korban geram. Mereka pun melaporkan DO ke Polda NTB. Kini, kasus itu sedang ditangani unit PPA Ditreskrimum Polda NTB.
“DO sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diperankan oleh sama-sama remaja (usia anak) sehingga penangananya secara khusus,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa (8/2).
Dia menjelaskan, LI dan DO berpacaran hampir 2 tahun. Selama pacaran, korban sering bermain ke rumah DO.
Kasus persetubuhan baru terjadi pada Maret 2021 lalu. Saat itu, DO berusaha merayu korban untuk berhubungan intim. Namun korban menolak.
Meski ditolak, DO terus merayu korban. Tetapi tetap ditolak korban. DO pun bertindak dengan mengunci pintu kamar. Akhirnya pelaku menyetubuhi korban.
Setelah kejadian itu DO berjanji kepada korban untuk bertanggung jawab. Namun, hingga korban hamil, tersangka tidak juga menepati janjinya. Bahkan tidak mengakui kalau dia pernah menyetubuhi korban.
“Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB,” jelas Kabid Humas.
Kasusnya masih sedang diproses. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan adalah fotocopy akta korban, KK orang tua korban, akta tersangka, KK orang tua tersangka, serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Tersangka DO dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 86D atau pasal 83 (2) Jo pasal 76E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara. (jr)





