kicknews.today – Pemerintah Kota Bima terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan melalui percepatan penambahan luas tanam, pembenahan sarana irigasi, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, mengatakan pemerintah terus berupaya memaksimalkan ketersediaan air irigasi untuk mendukung aktivitas pertanian. Hingga saat ini, program percepatan penambahan luas tanam belum menunjukkan pengaruh yang signifikan, namun berbagai langkah pendukung terus dilakukan.
Upaya tersebut antara lain melalui perbaikan bendung atau dam, rehabilitasi jaringan irigasi tersier di 20 titik, pembangunan embung di lima titik, serta pengembangan irigasi perpompaan maupun sumur bor.
“Ketersediaan air menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga produktivitas lahan pertanian, terutama dalam menghadapi tantangan musim kemarau,” terang Najir, Kamis (15/10/2026).
Selain memperkuat infrastruktur pengairan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap perlindungan lahan sawah agar tidak terus berkurang akibat alih fungsi untuk kepentingan nonpertanian.
Abdul Najir menjelaskan, Pemerintah Kota Bima telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang LP2B yang menjadi salah satu dasar perlindungan kawasan pertanian pangan.
Dalam perda tersebut, luas lahan yang ditetapkan sebagai LP2B mencapai 845,18 hektare. Sementara itu, luas lahan cadangan LP2B tercatat 1.318,99 hektare. Dengan demikian, total kawasan pertanian pangan yang tercakup dalam dua kategori tersebut mencapai 2.164,17 hektare.
“Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Najir.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat mempertahankan lahan pertanian produktif demi mendukung keberlanjutan produksi pangan dan mewujudkan swasembada pangan.
Berdasarkan data yang disampaikan, kawasan LP2B tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Asakota seluas 22,43 hektare, Kecamatan Raba seluas 348,97 hektare, dan Kecamatan Rasanae Timur seluas 473,77 hektare.
Sementara itu, Kecamatan Mpunda dan Kecamatan Rasanae Barat tidak masuk dalam penetapan kawasan LP2B. Hal tersebut berkaitan dengan sejumlah pertimbangan kewilayahan, antara lain kepadatan penduduk dan posisi kedua kecamatan tersebut sebagai kawasan pusat perkotaan.
“Pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian dapat berjalan beriringan dengan pembangunan daerah, sehingga kebutuhan pengembangan kota tetap dapat diakomodasi tanpa mengabaikan keberlangsungan kawasan pertanian pangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kebijakan pemerintah pusat melalui sektor pertanian dan pertanahan mendorong pemerintah daerah untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Target yang diharapkan adalah sekitar 87 persen dari luas baku sawah ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan produksi pangan dalam jangka panjang.
Karena itu, penetapan LP2B menjadi langkah penting bagi Kota Bima untuk menjaga lahan sawah tetap produktif, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur pertanian terus dilakukan.
Melalui pembenahan irigasi, pembangunan embung, pengembangan sumber air, serta perlindungan lahan sawah, Pemerintah Kota Bima berupaya memperkuat sektor pertanian dan mendukung ketahanan pangan daerah. (jr)


