3.517 kasus gigitan hewan penular rabies di NTB, empat meninggal: mengapa Mataram tertinggi?

Ilustrasi anjing penular rabies
Ilustrasi anjing penular rabies

kicknews.today – Sebanyak 3.517 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) tercatat di Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang Januari hingga September 2026. Empat orang dilaporkan meninggal dunia, sementara Kota Mataram menempati urutan pertama sebagai daerah dengan laporan gigitan terbanyak.

Data Dinas Kesehatan Provinsi NTB menunjukkan Mataram mencatat 878 kasus atau 24,96 persen dari seluruh laporan GHPR. Angka tersebut disusul Kabupaten Sumbawa sebanyak 746 kasus atau sekitar 21 persen dan Kabupaten Dompu dengan 579 kasus atau sekitar 16 persen.

“Distribusi kasus terbesar ada di 10 kabupaten/kota. Beban absolut tertinggi ada di Kota Mataram, Sumbawa, dan Dompu. Ketiga wilayah ini perlu menjadi perhatian kita,” kata Kepala Dinas Kesehatan NTB, Lalu Hamzi Fikri.

Namun, tingginya angka GHPR di Mataram tidak berarti seluruh hewan yang menggigit telah terkonfirmasi rabies. GHPR merupakan pencatatan terhadap orang yang digigit, dicakar, atau terkena air liur hewan yang berpotensi menularkan rabies, terutama anjing, kucing, dan monyet.

Angka tersebut juga tidak otomatis menunjukkan seluruh korban telah tertular rabies. Penentuan kasus rabies membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi korban, riwayat paparan, status hewan, serta gejala yang muncul.

Data yang disampaikan Dinas Kesehatan NTB sejauh ini belum memerinci penyebab Mataram mencatat laporan gigitan tertinggi. Belum terdapat penjelasan mengenai berapa banyak kejadian yang melibatkan hewan liar atau peliharaan, status vaksinasi hewan, lokasi kejadian, maupun hasil pemeriksaan terhadap hewan yang menggigit.

Karena itu, angka 878 kasus belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Mataram merupakan wilayah dengan penularan rabies tertinggi di NTB. Data tersebut baru menunjukkan Mataram memiliki jumlah laporan gigitan terbanyak yang tercatat di fasilitas kesehatan.

Tingginya laporan GHPR juga dapat dipengaruhi berbagai kondisi yang masih perlu ditelusuri, termasuk jumlah penduduk, populasi hewan penular rabies, kepadatan permukiman, akses terhadap fasilitas kesehatan, serta kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian gigitan.

Perbedaan antara jumlah laporan gigitan dan penularan rabies terlihat dari lokasi empat korban meninggal. Tidak satu pun kematian tersebut tercatat di Kota Mataram.

Dua korban meninggal berasal dari Kabupaten Sumbawa, sedangkan dua lainnya masing-masing tercatat di Kabupaten Bima dan Kota Bima. Dinas Kesehatan NTB melakukan investigasi epidemiologi untuk menelusuri penanganan terhadap para korban sejak mengalami gigitan.

“Kami melakukan investigasi epidemiologi untuk menelusuri riwayat gigitan, penanganan cuci luka, akses ke fasilitas kesehatan, hingga pemberian vaksin antirabies. Hal ini untuk melihat apakah ada kegagalan dari sisi pencegahan,” ujar Fikri.

Menurutnya, keterlambatan memperoleh penanganan menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai setelah seseorang digigit hewan penular rabies.

“Jadi ini harus kita waspadai juga. Kalau terlambat untuk ditangani, ada risiko dari sisi kematian,” katanya.

Berdasarkan jenis hewan, anjing menjadi penyebab terbesar kasus GHPR di NTB. Sekitar 75,99 persen atau 2.649 kasus dilaporkan berasal dari gigitan anjing.

Gigitan kucing berada di posisi berikutnya dengan proporsi sekitar 21 persen. Sementara gigitan atau cakaran monyet tercatat sekitar satu persen dari keseluruhan laporan.

Komposisi tersebut merupakan data tingkat provinsi. Dinas Kesehatan belum memublikasikan perincian jenis hewan yang menyebabkan 878 kasus gigitan di Kota Mataram.

Perincian itu dibutuhkan untuk menentukan pola penanganan di setiap daerah. Jika sebagian besar gigitan berasal dari hewan peliharaan, pengawasan dan vaksinasi hewan milik warga perlu diperkuat. Sementara jika banyak melibatkan hewan liar, pengendalian populasi dan pemetaan wilayah rawan menjadi penting.

Penanganan rabies tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan. Dinas Kesehatan menangani orang yang mengalami paparan, sedangkan vaksinasi dan pemeriksaan hewan menjadi kewenangan instansi yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan.

Rabies hampir selalu berakibat fatal apabila gejala klinis telah muncul. Meski demikian, kematian dapat dicegah apabila korban segera membersihkan luka dan mendapatkan penanganan medis serta vaksin antirabies sesuai hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.

Masyarakat yang digigit atau dicakar hewan diminta tidak menunggu kondisi luka memburuk maupun munculnya gejala. Luka harus segera dicuci menggunakan sabun dan air mengalir selama sedikitnya 15 menit.

“Cuci luka dengan sabun dan air mengalir minimal 15 menit. Pastikan jika tergigit anjing liar segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat,” kata Fikri.

Dengan 3.517 kasus GHPR dalam sembilan bulan, pemerintah daerah perlu memperkuat pencatatan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk jenis hewan, status kepemilikan, riwayat vaksinasi, serta hasil pemeriksaannya. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab Mataram mencatat angka gigitan tertinggi sekaligus menentukan langkah pencegahan yang sesuai di setiap wilayah. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI