DKD KLU dorong pemajuan kebudayaan tak berhenti di festival dan seremoni

Wakil Bupati Lombok Utara (batik merah) saat membuka kegiatan Sosialisasi DKD KLU. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mendorong pemajuan kebudayaan daerah agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) KLU yang mengusung tema “Lokalitas Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Lombok Utara”, Kamis (20/08/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri. Dalam sambutannya, Wabup Kusmalahadi menegaskan, keberadaan DKD merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi kebudayaan Lombok Utara di tengah tantangan globalisasi dan perubahan pola hidup masyarakat.

Menurutnya, Lombok Utara memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, mulai dari tradisi, adat istiadat, kesenian, bahasa, kuliner hingga pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, sebagian nilai tersebut mulai tergerus karena dianggap kurang relevan oleh generasi muda.

“Pemajuan kebudayaan harus dilakukan dengan cara yang adaptif, kreatif, dan kontekstual tanpa kehilangan akar identitas kita. Saya memandang keberadaan Dewan Kebudayaan Daerah memiliki posisi yang sangat strategis,” ujar Wabup.

Dia menegaskan, kebudayaan tidak boleh hanya muncul ketika ada festival maupun kegiatan seremonial. Sebaliknya, nilai-nilai kebudayaan harus menjadi bagian dari pembangunan daerah dan kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Kita tidak ingin kebudayaan hanya hadir saat ada acara. Kebudayaan harus hidup dalam kehidupan sehari-hari, masuk ke dunia pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif, pembangunan desa, bahkan dalam pembentukan karakter generasi muda,” tegasnya.

Sementara, Ketua DKD Lombok Utara, Kamardi mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk kembali mengingatkan pemerintah daerah terhadap sejumlah rekomendasi kebudayaan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemkab Lombok Utara.

Kamardi menyebut, terdapat 12 rekomendasi yang merupakan aspirasi masyarakat dan telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, sebagian telah berjalan, sementara beberapa lainnya masih menghadapi kendala.

“Penekanannya kepada rekomendasi. Sosialisasi ini juga bagian dari tanggung jawab moral saya kepada masyarakat, terutama di bidang kebudayaan. Apa yang kita rekomendasikan setahun yang lalu, ada 12 rekomendasi yang kita berikan kepada pemerintah daerah. Sebagian berjalan, sebagian tidak berjalan,” jelas Kamardi.

Dia mencontohkan rekomendasi terkait arsitektur tradisional berupa penggunaan gerbang atau gapura khas Lombok Utara serta busana khas daerah yang hingga kini belum berjalan secara optimal.

Menurut Kamardi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena identitas masyarakat adat setidaknya dapat tercermin melalui tiga hal, yakni pakaian, bahasa, dan perilaku.

“Yang paling gampang kita tunjukkan kepada dunia bahwa ini orang Lombok Utara, harus punya khas pakaiannya. Tetapi pakaian khas ini juga harus dikaji terlebih dahulu melalui tim kajian,” katanya.

Kamardi mengungkapkan, proses kajian terhadap busana khas Lombok Utara tersebut masih mengalami kendala dan bahkan disebut telah berjalan tersendat selama sekitar satu tahun. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih dan mengawal proses tersebut hingga tuntas.

Selain rekomendasi terkait pakaian dan arsitektur tradisional, Kamardi menyoroti pentingnya penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Menurutnya, PPKD menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan pemajuan kebudayaan sekaligus membuka peluang dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.

“Jangan heran kalau kita tidak mendapatkan bantuan atau saluran dana dari pusat karena kita tidak punya itu. PPKD harus punya. Anggaran bisa datang dari situ,” tegasnya.

Dia juga meluruskan bahwa 12 rekomendasi DKD tersebut berbeda dengan penetapan masyarakat hukum adat yang telah dilakukan Pemkab Lombok Utara.

Kamardi menjelaskan, penetapan masyarakat hukum adat sebelumnya melalui proses verifikasi dan identifikasi. Dari 26 komunitas yang diajukan, sebanyak 21 dinyatakan lolos. Setelah beberapa komunitas bergabung dan mengalami penyesuaian, akhirnya ditetapkan 12 masyarakat hukum adat di Lombok Utara.

Menurutnya, adat dan budaya merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena menjadi satu kesatuan dalam kehidupan masyarakat.

“Adat dan budaya tidak bisa lepas, karena dia satu kesatuan di dalamnya,” ujarnya.

Kamardi berharap hasil sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai rekomendasi di atas kertas. Ia mendorong pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk segera mengawal rekomendasi yang dinilai paling prioritas agar dapat diwujudkan secara konkret.

Di sisi lain, Wabup Kusmalahadi menegaskan, pemajuan kebudayaan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen. Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri tanpa keterlibatan budayawan, seniman, tokoh adat, akademisi, komunitas, dan masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, DKD diharapkan mampu menjadi jembatan sinergi yang merumuskan arah kebijakan kebudayaan sekaligus menjaga keberlangsungan warisan leluhur agar tetap lestari dan bermakna bagi masa depan Lombok Utara,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI