kicknews.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara mulai memperkuat penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional dan berbasis sistem merit.
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri saat membuka Rapat Persiapan Expose Manajemen Talenta ASN dan Pemenuhan Data pada aplikasi Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) BKN di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Selasa (18/08/2026).

Dalam arahannya, Kusmalahadi menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan bagi pemerintah daerah. Sistem tersebut dinilai penting untuk meninggalkan pola lama dalam pengelolaan ASN, khususnya dalam penempatan jabatan yang berpotensi dipengaruhi faktor subjektivitas.
“Manajemen talenta ini bukan sebuah pilihan lagi, tapi sudah menjadi keharusan. Kita ingin meninggalkan pola-pola lama yang menyisakan banyak permasalahan, terutama penempatan jabatan yang masih bersifat subjektif,” ujarnya.
Dia menargetkan mulai 2027 penerapan sistem merit dapat berjalan secara penuh melalui validasi data pada SIMATA. Dengan sistem tersebut, promosi dan rotasi jabatan diharapkan benar-benar didasarkan pada kualifikasi, kinerja, kompetensi, dan rekam jejak ASN, bukan karena latar belakang politik, ras maupun gender.
Kusmalahadi juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN. Menurutnya, ASN memang memiliki hak pilih yang dijamin undang-undang, namun tetap dilarang terlibat dalam politik praktis.
Dia menilai penerapan manajemen talenta juga menjadi langkah untuk menghapus budaya like and dislike dalam birokrasi.
“Kita tidak bisa melawan sistem. Jika rekam jejak seseorang bagus, dia layak ditempatkan meski mungkin secara personal kita kurang cocok. Kita butuh percepatan, inisiatif, dan loyalitas, bukan ASN yang hanya berpikir pokoknya kerja saja,” tegasnya.
Menurut Kusmalahadi, akurasi data ASN menjadi faktor penting dalam penerapan sistem tersebut. Data yang lengkap dan objektif akan memudahkan pemerintah menentukan kebutuhan pengembangan kompetensi atau pendidikan dan pelatihan secara tepat sasaran.
Dengan demikian, kata dia, tidak lagi terjadi kondisi ketika pegawai senior yang memiliki pengalaman dan kompetensi justru belum mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan atau pengembangan kapasitas.
Keberadaan talent pool yang akurat juga dinilai dapat membantu pemerintah daerah menyiapkan calon pemimpin secara lebih terencana. Bahkan, proses pengisian jabatan yang selama ini membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat bulan melalui seleksi terbuka dapat dipangkas karena calon pengganti telah dipetakan sebelumnya.
Sementara, Kepala BPSDM KLU, Zulfahrudin menjelaskan bahwa berdasarkan simulasi awal pengisian aplikasi SIMATA, rata-rata pejabat strategis di lingkungan Pemkab Lombok Utara masih berada pada posisi rendah atau kategori terbawah.
Padahal, untuk menduduki jabatan strategis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025, pejabat harus memiliki posisi yang memenuhi kriteria tertinggi dalam pemetaan manajemen talenta.
Menurut Zulfahrudin, persoalan tersebut bukan selalu karena ASN tidak memiliki kompetensi. Sebagian pejabat justru telah memiliki sertifikat maupun pengalaman yang mumpuni, namun belum memasukkan data tersebut ke dalam sistem SIASN maupun SIMATA.
“Banyak pejabat yang memiliki sertifikat dan kompetensi mumpuni di lapangan, namun tidak memasukkannya ke sistem SIASN/SIMATA. Akibatnya, sistem tidak membaca potensi tersebut,” tegas Zulfahrudin.
Dia mengingatkan seluruh pejabat agar segera melakukan validasi data secara mandiri. Sebab, ketidaklengkapan data dapat berdampak pada aspek administratif sekaligus memengaruhi hasil pemetaan talenta ASN.
Lebih lanjut, Zulfahrudin menyebut mulai 2027 manajemen talenta akan menjadi basis dalam proses promosi dan rotasi jabatan. Sistem ini sekaligus dirancang untuk mempercepat pengisian jabatan dan mencegah terjadinya kekosongan jabatan karena calon pengganti telah dipersiapkan melalui perencanaan lima tahunan berdasarkan kinerja, potensi, dan kompetensi.
“Pengisian data di SIMATA kini bersifat mandiri. Tidak ada lagi intervensi teknis dari BKPSDM atau BKN. Kita harus proaktif membuktikan kompetensi kita sendiri agar terhindar dari jebakan senioritas atau kedekatan yang selama ini menjadi kendala penerapan sistem merit,” ujarnya.
Zulfahrudin berharap seluruh pejabat strategis di Lombok Utara memahami kriteria penilaian Box 1 hingga Box 9 pada SIMATA. Pemahaman tersebut dinilai penting agar proses transisi menuju tata kelola ASN berbasis merit dapat berjalan lancar dan tidak terkendala persoalan administrasi.
Kusmalahadi menegaskan, seluruh upaya tersebut pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Lombok Utara tidak bisa berdiri sampai hari ini tanpa integritas dan kompetensi ASN. Mari kita investasikan SDM kita untuk mengelola daerah ini secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya. (gii)






