kicknews.today – Nasib kendaraan yang berada di KMP Putri Yasmin menjadi pertanyaan setelah kapal terbakar saat berlayar dari Padangbai, Bali menuju Lembar, Lombok Barat, Rabu (12/8/2026). Apakah mobil, sepeda motor atau truk yang rusak maupun hilang bisa mendapatkan ganti rugi?
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan hak korban, termasuk kerugian barang dan kendaraan, disiapkan melalui mekanisme asuransi.

“Terkait hak penumpang, baik jaminan perawatan medis, santunan, hingga ganti rugi barang/kendaraan yang hilang sudah disiapkan melalui mekanisme asuransi,” kata Dudy saat memberikan keterangan di Lombok Barat, Rabu (12/8/2026).
Namun hingga Kamis (13/8/2026), belum ada penjelasan rinci yang diperoleh kicknews.today mengenai perusahaan asuransi yang menangani pertanggungan kendaraan KMP Putri Yasmin, mekanisme pengajuan klaim, dokumen yang diwajibkan maupun besaran ganti rugi.
Tanggung jawab terhadap barang yang diangkut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya.
Pasal 40 mengatur perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkut. Sementara Pasal 41 memasukkan musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut sebagai salah satu bentuk tanggung jawab akibat pengoperasian kapal.
Perusahaan angkutan di perairan juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab tersebut.
Namun ketentuan itu tidak berarti setiap kendaraan yang terdampak kecelakaan kapal otomatis memperoleh ganti rugi dengan nilai tertentu.
Undang-undang juga memberikan ruang bagi perusahaan angkutan untuk dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawab apabila dapat membuktikan kerugian terhadap barang bukan disebabkan oleh kesalahannya.
Karena itu, penyebab kejadian, dokumen pengangkutan dan ketentuan pertanggungan dapat menjadi bagian dalam penyelesaian klaim. Penyebab kebakaran KMP Putri Yasmin sendiri masih dalam proses investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kasus serupa pernah terjadi pada KM Mutiara Timur I yang terbakar pada November 2022 saat berlayar dari Tanjungwangi, Banyuwangi menuju Gili Mas, Lombok Barat. Kapal tersebut kemudian tenggelam bersama kendaraan yang diangkut.
Dalam penanganan saat itu, KSOP Tanjungwangi menyatakan pengurusan ganti rugi kendaraan dilakukan perusahaan kapal kepada pihak asuransi.
“Yang mengurus (asuransi) perusahaan ke pihak asuransi. Kerja sama dua pihak itu antara perusahaan dan pihak asuransi,” kata Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjungwangi Widodo saat menangani kasus KM Mutiara Timur I.
Saat itu, pemilik kendaraan diminta menyiapkan tiket kapal, identitas diri atau KTP dan bukti kepemilikan kendaraan untuk proses penggantian.
Mekanisme tersebut tidak serta-merta berlaku sama untuk KMP Putri Yasmin. Namun kasus KM Mutiara Timur I menunjukkan pentingnya bukti perjalanan dan kepemilikan kendaraan dalam proses verifikasi.
Karena itu, sambil menunggu mekanisme resmi, pemilik kendaraan yang berada di KMP Putri Yasmin sebaiknya menyimpan tiket atau bukti penyeberangan, KTP, STNK atau bukti kepemilikan kendaraan serta dokumentasi kendaraan apabila tersedia.
Pemilik kendaraan juga perlu membedakan asuransi kendaraan pribadi dengan asuransi tanggung jawab perusahaan angkutan. Perlindungan polis kendaraan pribadi bergantung pada jenis dan ketentuan masing-masing polis. Sementara UU Pelayaran mengatur kewajiban perusahaan angkutan di perairan mengasuransikan tanggung jawabnya akibat pengoperasian kapal.
Jadi, peluang ganti rugi kendaraan yang terdampak insiden KMP Putri Yasmin memiliki dasar dalam aturan pelayaran dan pemerintah telah menyebut penanganannya melalui mekanisme asuransi.
Namun siapa perusahaan asuransinya, kendaraan apa saja yang masuk pertanggungan, bagaimana mekanisme klaim dan berapa nilai penggantiannya masih menunggu penjelasan resmi.
Sementara itu, KMP Putri Yasmin terakhir dilaporkan hanyut dari lokasi awal kebakaran ke arah Samudra Hindia. Hingga Kamis (13/8/2026), belum ada konfirmasi resmi bahwa kapal tersebut telah tenggelam. (red.)






