Bocah 5 tahun di Lombok Timur jadi korban pelecehan seksual, HMP KJK harap pelaku ditindak tegas

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kecamatan Jerowaru dan Keruak (HPM KJK), Suparman. Foto. Ist

kicknews.today – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kecamatan Jerowaru dan Keruak (HPM KJK), Suparman, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Keruak baru-baru kemarin.

 

Menurut Suparman, maraknya dugaan kasus pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang mendalam bagi korban, sehingga setiap laporan harus ditangani secara cermat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

“HPM KJK mendesak APH agar segera mengusut tuntas setiap laporan dugaan pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang cepat, objektif, dan tidak pandang bulu merupakan bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Suparman pada Senin (3/8/2026)

 

Terlebih lagi, kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur, yakni anak perempuan usia lima tahun 8 bulan berinisial SPA, di salah satu desa di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di salah satu dusun di Kecamatan Keruak, saat korban sedang menginap di rumah neneknya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

 

Suparman menjelaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur perlindungan korban, penanganan perkara, serta penindakan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat ketentuan mengenai tindak pidana kesusilaan.

 

“Sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat, HPM KJK menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis, objektif, dan konstruktif,” tegasnya.

 

HPM KJK berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan efek jera apabila terbukti terjadi tindak pidana. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI