Dorong industri ramah lingkungan, akademisi di Lombok Timur kembangkan model hukum restorasi justice

Pakar hukum lingkungan, M. Zainuddin, S.H., M.H., saat melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Foto. Ist

kicknews.today – Upaya memperkuat perlindungan lingkungan dari dampak pencemaran limbah industri rumah tangga terus menjadi perhatian kalangan akademisi. Melalui kegiatan penelitian dan diseminasi hasil riset yang dilaksanakan di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (22/6/2026), para peneliti memperkenalkan model penegakan hukum lingkungan berbasis restorative justice sebagai pendekatan yang dinilai lebih efektif dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha home industry, khususnya industri tahu. Sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

 

Model tersebut dikembangkan sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas industri rumah tangga yang memberikan kontribusi penting terhadap perekonomian masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila limbah produksi tidak dikelola secara memadai. Pendekatan restorative justice tidak hanya menitikberatkan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan kualitas lingkungan, tanggung jawab pelaku usaha, pemberdayaan masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

 

Pakar hukum lingkungan, M. Zainuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha home industry perlu diarahkan pada pembinaan dan penguatan tata kelola usaha agar mampu mencegah terjadinya pencemaran sejak dini. Menurutnya, penerapan restorative justice menjadi instrumen yang lebih konstruktif karena tidak hanya menyelesaikan pelanggaran hukum, tetapi juga mendorong perubahan perilaku pelaku usaha dalam mengelola limbah secara bertanggung jawab.

 

“Diperlukan tata kelola yang baik bagi para pelaku home industry tahu guna melindungi lingkungan dari pencemaran. Penegakan hukum hendaknya mampu menghadirkan efek perbaikan, bukan semata-mata memberikan sanksi, sehingga tercipta keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan kelestarian lingkungan,” ujar M. Zainuddin.

 

Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara akademisi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha untuk merumuskan strategi bersama dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Melalui pendekatan partisipatif tersebut diharapkan lahir komitmen bersama dalam menerapkan pengelolaan limbah yang lebih baik, memperkuat pengawasan, serta membangun budaya usaha yang berorientasi pada perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lombok Timur.

 

Tim peneliti menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia atas dukungan pendanaan

 

Penelitian Tahun Anggaran 2026, sehingga kegiatan penelitian dan diseminasi hasil riset mengenai model penegakan hukum lingkungan berbasis restorative justice bagi pelaku home industry di Kabupaten Lombok Timur dapat terlaksana dengan baik. Dukungan tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkontribusi terhadap penguatan tata kelola lingkungan dan pembangunan industri rumah tangga yang berkelanjutan. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI