kicknews.today – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui sejumlah situs dan aplikasi digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah maraknya modus penipuan keuangan yang terus berkembang, terutama melalui ruang digital dan media sosial.

Selain penindakan terhadap pinjol ilegal, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sedikitnya lima modus kejahatan keuangan yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Modus tersebut meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan berlipat dari tugas sederhana, peniruan investasi legal atau impersonation, penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan bisnis, skema money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko.
Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui pesan pribadi, grup percakapan, media sosial, dan berbagai kanal digital lainnya yang menyasar masyarakat secara masif.
Di sisi lain, penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan juga terus dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir guna mencegah kerugian lebih lanjut.
Melalui langkah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Bahkan, IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diimbau selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada penawaran melalui tautan atau pesan yang tidak jelas sumbernya, serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak mana pun.
Jika menemukan indikasi pinjaman online ilegal atau investasi mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).
Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan. (*/*)


