Perkuat data pemilih, Bawaslu KLU koordinasi dengan Kemenag

Bawaslu KLU saat melakukan kunjungan ke Kantor Kemenag KLU. (Foto. kicknewa.today/Ist)

kicknews.today – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memperkuat sinergi lintas lembaga dalam upaya meningkatkan kualitas data pemilih dan pendidikan demokrasi. Hal itu ditandai dengan audiensi dan koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) KLU.

Pertemuan tersebut membahas pemanfaatan data peristiwa nikah sebagai salah satu sumber dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sekaligus rencana perluasan program pendidikan demokrasi “Bawaslu Mengajar” ke Madrasah Aliyah dan pondok pesantren.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi menegaskan bahwa data peristiwa nikah memiliki peran strategis dalam memastikan akurasi daftar pemilih. Pasalnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, warga negara yang telah menikah atau pernah menikah dapat memenuhi syarat sebagai pemilih, meskipun belum berusia 17 tahun.

“Data peristiwa nikah menjadi penting untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodasi dalam daftar pemilih, khususnya pada rentang usia 17 hingga 19 tahun sebagai bahan sinkronisasi dalam pemutakhiran data,” ujar Ria, Kamis (16/04/2026).

Selain itu, Bawaslu juga mendorong penguatan pendidikan demokrasi melalui program “Bawaslu Mengajar” yang direncanakan menjangkau siswa madrasah aliyah dan santri pondok pesantren. Program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap hak konstitusional, termasuk hak memilih serta pentingnya kepemilikan KTP elektronik.

Ria juga menyoroti masih terbatasnya akses layanan administrasi kependudukan di lingkungan pendidikan keagamaan, khususnya terkait perekaman KTP elektronik. Bawaslu mendorong agar layanan tersebut dapat menjangkau madrasah dan pondok pesantren guna memastikan terpenuhinya hak administrasi dan hak pilih para siswa.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kasubag TU Kemenag Kabupaten Lombok Utara, Wasal Sani menyatakan bahwa pihaknya memiliki data peristiwa nikah yang tercatat secara resmi dalam sistem administrasi dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan, dengan mekanisme permohonan resmi.

“Data yang kami miliki mencakup seluruh peristiwa nikah yang tercatat secara resmi, baik di dalam maupun di luar kantor. Namun, kami juga mengakui masih adanya praktik nikah di bawah tangan yang belum tercatat dalam sistem,” jelasnya.

Dia menambahkan, pernikahan di bawah usia 19 tahun umumnya memerlukan dispensasi dari pengadilan, namun akses terhadap data tersebut tidak selalu mudah di tingkat kabupaten karena sebagian berada di Kantor Urusan Agama (KUA).

Terkait program “Bawaslu Mengajar”, Kemenag mencatat terdapat sekitar 25 pondok pesantren dan 38 madrasah aliyah di Lombok Utara yang berpotensi menjadi sasaran program. Kemenag juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dengan menyediakan data lembaga pendidikan, termasuk informasi kontak kepala madrasah guna mempermudah koordinasi.

“Kami di Kemenag juga menyambut baik dorongan perluasan layanan perekaman KTP elektronik yang dilakukan di lingkungan pendidikan keagamaan,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI