kicknews.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara berencana menaikkan tarif retribusi bagi wisatawan mancanegara (WNA) yang berkunjung ke kawasan Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air). Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini tengah dibahas di DPRD.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Utara melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang), Sugama Eka Putra menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan karena besaran retribusi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan. Dalam perda sebelumnya, WNA dikenakan tarif Rp20 ribu per orang, sementara dalam revisi terbaru akan naik menjadi Rp50 ribu per orang.

“Prosesnya saat ini sedang dibahas di DPRD dan sudah masuk tahap Panitia Khusus (Pansus),” ujar Sugama, Jumat (17/04/2026).
Dia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Pemerintah daerah menargetkan PAD tahun ini mencapai Rp370 miliar, sehingga diperlukan optimalisasi seluruh potensi pendapatan, termasuk dari sektor pariwisata.
Menurutnya, setelah perda tersebut disahkan, Dinas Pariwisata akan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan retribusi. Bapenda sendiri berperan sebagai penghubung dalam proses perumusan kebijakan.
“Begitu disahkan, kami harap segera bisa diterapkan. Eksekutornya tetap Dinas Pariwisata,” jelasnya.
Tidak hanya tarif masuk kawasan wisata, revisi perda tersebut juga akan mencakup pengaturan retribusi aktivitas menyelam (diving) yang selama ini belum memiliki dasar pungutan resmi di Lombok Utara. Padahal, aktivitas diving menjadi salah satu daya tarik utama di kawasan Tiga Gili yang telah dikenal luas di kancah internasional.
“Tarif diving juga akan diatur. Selama ini belum ada pungutan, sementara daerah lain seperti Bali sudah menerapkannya,” kata Sugama.
Dia menambahkan, setelah regulasi baru disahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara intensif kepada pelaku usaha pariwisata, termasuk hotel dan operator wisata, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.
“Dengan kebijakan ini, kita harap pengelolaan sektor pariwisata di Tiga Gili semakin tertata agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah,” tutupnya. (gii/*)


