Dampak penutupan SPBU meluas, DPRD Lombok Utara dorong langkah darurat

SPBU Tanak Song, Tanjung yang terkena penutupan operasi oleh PN Mataram. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Penutupan tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menuai perhatian serius dari DPRD setempat. Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara, I Made Kariyasa menilai langkah tersebut merupakan konsekuensi dari proses hukum yang harus dihormati, namun berdampak luas bagi masyarakat.

Menurut Kariyasa, penutupan SPBU tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan dalam perkara utang piutang yang berlanjut pada mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum sebagai bagian dari penegakan aturan.

“Namun demikian, dampak dari penutupan ini sangat dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).

Dia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Lombok Utara. Saat ini, hanya tersisa dua SPBU yang masih beroperasi, yang dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Akibatnya, antrean kendaraan semakin panjang dan biaya operasional masyarakat pun meningkat.

Dampak tersebut dirasakan oleh berbagai sektor, mulai dari nelayan, petani, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga sektor transportasi. Jika tidak segera diantisipasi, situasi ini dikhawatirkan dapat memicu ketidakstabilan ekonomi lokal bahkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Sebagai langkah solusi, Kariyasa mendorong pemerintah daerah segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait, termasuk PT Pertamina dan instansi vertikal lainnya, guna memastikan pasokan BBM tetap terjaga.

Selain itu, dia juga mengusulkan adanya skema distribusi darurat, seperti penambahan kuota BBM di dua SPBU yang masih beroperasi, optimalisasi penyaluran melalui lembaga resmi lainnya, serta kemungkinan pengoperasian SPBU modular atau mobile di titik-titik strategis.

“Percepatan proses pasca-lelang juga sangat penting agar aset SPBU tersebut bisa segera dioperasikan kembali oleh pemenang lelang, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti terlalu lama,” tegasnya.

Kariyasa juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan untuk mencegah praktik penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun lonjakan harga BBM yang dapat merugikan masyarakat.

Ke depan, dia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan SPBU agar persoalan hukum serupa tidak kembali berdampak luas terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Dia memastikan akan terus mengawal persoalan ini secara serius, sembari mengajak seluruh pihak untuk bersinergi mencari solusi cepat dan tepat.

“Di tengah proses hukum yang berjalan, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan BBM harus tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI