kicknews.today – Berdasarkan keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) nomor 401.1 tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026, puluhan dapur MBG di Kabupaten Lombok Timur terpaksa diberhentikan operasionalnys sementara.
Pemberhentian ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gaji (SPPG) di wilayah regional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai dilakukan pada 31 maret 2026. Tidak hanya itu, belum memiliki Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki instalasi pembuangan Air Limbah (IPAL) menjadi alasan pemberhentian operasional sementara itu.

“Kendala utamanya terkait belum keluarnya SLHS dan IPAL yang bermasalah, jika dua hal mendasar tersebut sudah dipenuhi maka SPPG dapat melaporkan kembali ke BGN pusat melalui aplikasi,” kata Ketua Satgas NTB, Fathul Gani pada Senin (6/4/2026).
Ia katakan, sampai saat ini sudah ada progres beberapa SPPG di Lombok Timur yang sudah memenuhi persyaratan atau sudah keluarnya SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan SPPGnya diusulkan untuk operasional kembali, mengingat SPPG Lombok Timur tercatat sebanyak 75 dapur yang yang operasionalnya diberhentikan sementara.
Melalui Satgas kabupaten dan Kota terutama Dinas terkait melalui Dikes Provinsi serta Korwil BGN Wilalyah NTB beserta seluruh jajaran, ia berharap agar sesegera mungkin menyelesaikan atau mengarahkan serta melakukan pembinaan untuk memenuhi persyaratan SLHS serta IPAL yang standar, guna percepatan pengusulan kembali operasionalnya.
“Semua proses usulan ke BGN Pusat by sistem dan peran aktif SPPI seluruh korcam dan korwil BGN kabupaten kota agar aktif untuk memverifikasi persyaratan yang diminta, mengusulkan pengaktifan kembali operasional SPPG yang dicabut sementara,” pungkas Fathul Gani. (cit)


