Perbedaan adat antar desa jadi tantangan penanganan pernikahan anak di Lombok Utara

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berupaya menekan angka pernikahan anak yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di wilayah Lombok Utara. Berbagai langkah dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk bekerja sama dengan Plan International melalui sejumlah program pencegahan perkawinan usia dini di tingkat desa.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri mengatakan pemerintah daerah mendorong agar program yang dijalankan bersama organisasi tersebut dapat berjalan efektif. Hal ini dilakukan karena angka perkawinan anak di Lombok Utara dinilai masih cukup tinggi dan membutuhkan penanganan serius.

Menurut Kusmalahadi, meskipun terdapat beberapa desa yang berhasil mencatatkan angka nol kasus perkawinan anak seperti Desa Teniga, upaya pencegahan tetap harus diperkuat. Ia menekankan bahwa strategi yang diterapkan harus komprehensif dengan melibatkan banyak pihak agar hasilnya lebih maksimal.

“Sinergi dan kolaborasi itu penting, karena pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Harus melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai sektor lainnya agar angka perkawinan anak benar-benar bisa ditekan,” ujarnya, Senin (09/03/2026).

Dia menjelaskan, salah satu tantangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Lombok Utara adalah perbedaan adat dan tradisi antar dusun maupun desa. Dalam beberapa kasus, perbedaan pandangan terkait praktik adat membuat penanganan kasus perkawinan anak menjadi lebih kompleks.

Kusmalahadi mencontohkan tradisi “merarik” yang masih kuat di masyarakat. Dalam tradisi tersebut, pasangan yang sudah “dilarikan” sering kali didorong untuk segera menikah tanpa mempertimbangkan usia, meskipun aturan hukum nasional telah menetapkan batas usia minimal pernikahan.

Menurutnya, undang-undang memang membuka peluang melalui mekanisme dispensasi nikah. Namun dalam praktiknya, dispensasi tersebut kerap dijadikan alasan untuk tetap melangsungkan perkawinan anak sehingga upaya menekan angka kasus menjadi tidak maksimal.

“Kalau komitmen kita benar-benar kuat, tentu angka perkawinan anak bisa ditekan. Tapi faktanya, masyarakat juga masih menggunakan jalur dispensasi, sehingga kasusnya tetap terjadi,” katanya.

Meski demikian, Pemkab Lombok Utara tetap optimistis upaya kolaboratif bersama berbagai pihak, termasuk program yang dijalankan oleh Plan International, dapat membantu menurunkan angka perkawinan anak di daerah tersebut secara bertahap.

“Kita berharap komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, serta tokoh adat dan agama dapat menjadi kunci dalam melindungi anak-anak dari praktik perkawinan usia dini,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI