Mafia pangan di Sikur terbongkar, berawal dari beras oplosan

Saat konfrensi pers digelar di Mapolres Lombok Timur. Foto. Ist

kicknews.today – Satgas Pangan Polres Lombok Timur Polda berhasil membongkar praktek curang penyediaan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga tidak layak konsumsi.

 

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K.,MH., tidak tanggung-tanggung memerintahkan jajarannya untuk menyita lebih dari 15.000 karung beras dengan kualitasnya jauh di bawah standar yang dijanjikan kepada masyarakat.​Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyasar beras subsidi yang seharusnya menjadi tumpuan warga ditengah fluktuasi harga pangan.

Lombok Immersive Edupark

 

Lebih lanjut, Kapolres juga menerangkan terbongkarnya skandal ini bermula saat Tim Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Aikmel pada 20 Oktober 2025. Alih-alih menemukan beras Medium yang bersih, petugas justru dibanjiri keluhan pedagang.

 

“Beras SPHP kemasan 5 kg yang mereka terima dari Bulog Cabang Lombok Timur berisi beras yang hancur, penuh menir dan patahan,” jelasnya saat konfrensi pers pada Jumat (19/12/2025).

 

Di waktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, AF, STr.K.,S.I.K.MM., mengungkapkan bahwa masyarakat membeli kualitas medium, namun yang didapat jauh di bawah itu.

 

“Ini jelas pengkhianatan terhadap hak konsumen,” ungkap Arie

 

​Hasil penelusuran kilat membawa penyidik ke sebuah gudang di Desa Gelora, Kecamatan Sikur. Disana, polisi menetapkan pria berinisial FP alias Haji Firman (34) sebagai tersangka utama.

 

Kendati demikian, ​modus yang dijalankan tersangka sangat rapi namun mematikan, Ia diduga sengaja menyuplai beras berkualitas rendah untuk dikemas ke dalam karung SPHP Bulog. Dengan kata lain, konsumen membayar untuk kualitas yang tidak pernah mereka dapatkan.

 

​​Dalam penggerebekan digudang induk Sikur, polisi mengamankan aset yang mengejutkan, ​15.578 Karung beras SPHP 5 kg siap edar, ​620 karung beras kemasan 50 kg, mesin jahit karung, timbangan digital, hingga tumpukan kemasan SPHP kosong yang belum terpakai.

 

​Kapolres Lombok Timur Polda NTB, melalui tim penyidik menegaskan tersangka FP dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1). Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

​Meskipun tersangka bersikap koperatif dan tidak ditahan, proses hukum dipastikan berjalan lurus.

 

“Polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk Ahli Mutu dan Ahli Perlindungan Konsumen untuk memperkuat bukti bahwa beras tersebut memang cacat mutu,” pungkasnya. (cit/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI