kicknews.today – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU) meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan penyegelan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gili Trawangan. DLH menegaskan kabar tersebut keliru dan tidak memiliki dasar, sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.
Kepala DLH KLU, Husnul Ahadi menyampaikan bahwa fasilitas pengelolaan sampah yang berada di Gili Trawangan bukanlah TPA sebagaimana ramai diberitakan, melainkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Di Gili Trawangan itu tidak pernah ada TPA. Istilah TPA yang beredar adalah kekeliruan. Yang ada adalah TPST,” tegasnya, Kamis (11/12/2025).
Husnul juga membantah isu adanya tunggakan sewa lahan yang disebut mencapai miliaran rupiah. Ia menegaskan bahwa TPST berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Sementara itu, lokasi yang diklaim telah disegel berada pada lahan berbeda, yang bukan merupakan aset pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak pernah menandatangani perjanjian sewa-menyewa dengan pemilik lahan tersebut,” ujarnya.
Tanpa kontrak resmi, kata dia, tidak ada dasar untuk menyebut adanya tunggakan pembayaran. Dia menambahkan, pemerintah daerah tidak menggunakan lahan yang dipersoalkan untuk aktivitas pengelolaan sampah. Seluruh proses penanganan dan pengolahan berlangsung di kawasan TPST milik Pemda. Apabila ada pihak lain, seperti KSM FMPL, yang memanfaatkan lahan di luar area TPST, maka hubungan hukum tersebut berada antara pihak terkait dan pemilik lahan.
“Pemerintah Kabupaten tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pihak ketiga yang tidak berada dalam perikatan dengan pemerintah daerah,” tutupnya. (gii/*)


