kicknews.today – Tiga pengacara Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung DPRD Provinsi NTB yang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Karena perda yang ada tidak sesuai dengan UU Perlindungan PMI,” kata Ketua SBMI, Usman, S.Pd., pada Kamis (26/6/2025).

Menurut Usman, Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan TKI tidak lagi sesuai dengan istilah TKI menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Namun, undang-undang tersebut masih dalam tahap revisi di tingkat nasional dan belum final hingga saat ini.
Pengacara SBMI NTB, Eko Rahadi, S.H., Sulhan, S.H., dan Hairuman Sahroni, S.H., M.H.I., menyatakan bahwa Raperda Perlindungan PMI penting untuk meningkatkan perlindungan bagi para PMI di tengah dinamika kebutuhan dan tantangan yang terus berkembang, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
Ketiganya menegaskan bahwa perubahan perda diperlukan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI asal NTB saat bekerja di luar negeri.
“Pentingnya revisi perda menjadi urgensi bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri, sebagai langkah strategis untuk mengikuti dan memperkuat sistem perlindungan PMI secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen hingga pemulangan, sejalan dengan prinsip maqashid syariah yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan kepemilikan sumber daya material,” jelasnya.
Ketiganya berharap kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi NTB untuk membahas Raperda tentang Perlindungan PMI asal NTB sambil menunggu revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI rampung.
“Dalam Raperda tersebut dapat dimuat pengembangan sistem pengawasan yang menyeluruh di seluruh tahapan migrasi, mulai dari rekrutmen hingga pemulangan. Pengawasan ketat terhadap perusahaan penempatan PMI menjadi komponen penting, di samping pengembangan bantuan hukum yang efektif untuk mengatasi kompleksitas tantangan hukum yang dihadapi PMI,” jelas Eko Rahadi, S.H., Sulhan, S.H., dan Hairuman Sahroni, S.H., M.H.I.
Perlindungan jiwa dan harta adalah prinsip dasar yang harus diutamakan. Raperda NTB nantinya diharapkan dapat menghilangkan bahaya yang dialami PMI, termasuk eksploitasi, ketiadaan dokumen, dan kondisi yang menyebabkan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tutup mereka. (cit-bii)