kicknews.today – Polda NTB terus mendalami kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang dilakukan melalui media sosial. Setelah serangkaian pemeriksaan, pelaku kini tengah menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma, Kota Mataram.
Langkah ini dilakukan berdasarkan informasi dari keluarga yang menyebut pelaku memiliki gangguan mental. Untuk memastikan kondisi kejiwaannya secara medis, penyidik membawa yang bersangkutan ke RSJ dan menempatkannya di bawah penjagaan ketat personel Ditsabhara Polda NTB.

“Selama observasi, pelaku dalam penjagaan personel kami. Setelah hasil visum et psikiatrikum keluar, kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tegas Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K., Sabtu (22/6/2025).
Selain memeriksa kejiwaan, polisi juga menemukan bahwa pelaku berada dalam pengaruh narkotika saat membuat unggahan yang bernada penghinaan. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku terbukti reaktif sabu-sabu.
“Pelaku juga mengaku sebelum membuat unggahan tersebut, ia mengonsumsi sabu-sabu. Tes urine yang dilakukan penyidik menunjukkan hasil reaktif,” ujar Endriadi.
Kepada penyidik, pelaku menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RiO yang kini berstatus DPO Polda NTB. Penyidik mendalami kemungkinan pelaku juga termotivasi secara emosional.
“Ada indikasi motif emosional. Pelaku mengaku cemburu melihat keakraban Gubernur dengan Wakil Gubernur NTB di media sosial,” tambah Endriadi.
Polda NTB telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Facebook, isi pesan Messenger, dan telepon genggam pelaku. Barang-barang tersebut kini sedang diperiksa lebih lanjut dalam proses digital forensik.
“Ruang digital harus menjadi ruang yang edukatif bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Endriadi menutup komentarnya.
Polda NTB berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terpancing emosi, dan tidak terjerumus dalam tindakan yang berujung pada proses hukum. (red.)