kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menetapkan kebijakan jam malam bagi seluruh pelajar sebagai langkah permanen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya Surat Edaran (SE) oleh Bupati KLU.
Jam malam ini menetapkan bahwa para peserta didik dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WITA. Aturan ini bertujuan melindungi generasi muda dari berbagai potensi risiko di malam hari.

Namun, kebijakan ini tetap memberikan ruang pengecualian untuk kegiatan keagamaan, sosial, atau sekolah, selama diketahui dan disetujui oleh guru atau wali.
Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra menjelaskan bahwa fokus awal pelaksanaan kebijakan ini adalah pengawasan dan pembinaan.
“Sementara kita imbau saja dulu. Nanti pada saat ditemukan ada hal-hal yang dilakukan peserta didik di luar batas atau perbuatan negatif, tentunya akan kita berikan sanksi,” ujarnya saat dihubungi, Senin (09/06/2025).
Totok menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak akan dilakukan secara sepihak. Satpol PP akan bersinergi dengan berbagai pihak, mulai dari camat, kepala desa, kepala dusun, hingga unsur keamanan lainnya, guna memastikan implementasi jam malam berjalan efektif dan menyeluruh.
“Dengan adanya kebijakan jam malam ini, pemda berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik,” imbuhnya.
Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Daerah KLU dalam melindungi pelajar dari pengaruh buruk di luar rumah, serta mengembalikan fokus anak-anak pada kegiatan positif seperti belajar dan aktivitas keagamaan.
“Surat edaran ini adalah kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal ini Pak Bupati, yang dimaksudkan untuk kita menciptakan peserta didik agar mereka terhindar dari bahaya-bahaya di luar rumah,” tegas Totok.
Pemda KLU berharap dengan penerapan jam malam ini secara permanen, akan tercipta pola hidup yang lebih tertib dan terarah bagi para pelajar, sekaligus menjadi pondasi kuat bagi masa depan generasi muda di daerah tersebut. (gii)