kicknews.today – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunker tersebut dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Bupati, Rabu (14/05/2025).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD NTB, Hamdan Kasim yang didampingi Wakil Ketua II DPRD NTB H. Yek Agil, bersama sejumlah anggota DPRD NTB lainnya.

Turut hadir pula seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Dalam sambutannya, Kusmalahadi menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa perubahan nomenklatur OPD merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Perbedaan nomenklatur yang sempat terjadi sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan dalam Raperda ini. Namun yang terpenting adalah bagaimana OPD bisa bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat,” ujar Wabup.
Ia juga menjelaskan bahwa penggabungan maupun pemisahan OPD dilakukan melalui kajian beban kerja yang disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Setiap daerah memiliki tantangan dan karakteristik berbeda. Penggabungan OPD di KLU didasarkan pada analisis kebutuhan dan efektivitas kerja,” katanya.
Sementara, Ketua Pansus IV DPRD NTB Hamdan Kasim menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk menggali masukan dari daerah dalam rangka penyempurnaan Raperda.
Menurutnya, rencana penggabungan dan pemisahan OPD harus didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan.
“Pansus ini ingin memastikan bahwa struktur perangkat daerah dapat mendukung pelayanan publik yang optimal, serta menjawab kebutuhan daerah secara tepat,” ujar legislator dari Fraksi Golkar tersebut.
Pertemuan berlangsung interaktif, dengan berbagai masukan konstruktif dari pihak eksekutif maupun legislatif.
Diharapkan, pembahasan Raperda ini mampu menghasilkan regulasi yang memperkuat struktur birokrasi dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang responsif, efis0ien, dan melayani. (gii)