3 kurir sabu 7 kg di Lombok Tengah dituntut hukuman mati

Tiga Terdakwa Penyelundupan Narkoba Saat menjalani Sidang di Kejari Lombok Tengah. (Foto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Loteng, Fajar Said, dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/03/2025).  

Ketiga terdakwa berinisial I, RA, dan JB kedapatan membawa sabu dengan total berat 7.044,91 gram. Rinciannya, terdakwa I membawa 1.981,39 gram, terdakwa JB sebanyak 3.050,45 gram, dan terdakwa RA membawa 2.013,07 gram.  

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka disebut melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam transaksi narkotika golongan I, yang melebihi batas lima gram.  

Dalam persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa membawa narkotika tersebut atas instruksi pihak yang berbeda-beda. Mereka hanya menerima perintah melalui telepon dan tidak mengenal langsung pemberi instruksi. Para terdakwa tergiur oleh iming-iming upah untuk menjadi perantara dalam peredaran barang haram tersebut.  

Fajar Said menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati ini merupakan bentuk komitmen Kejari Loteng dalam memberantas narkotika serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaannya.  

“Tuntutan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan dan memberikan pesan tegas bahwa negara tidak akan mentolerir peredaran narkotika yang merusak masyarakat,” tutupnya.  

Sidang selanjutnya akan menentukan vonis hakim terhadap ketiga terdakwa. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI