kicknews.today – Telibat kasus narkoba jenis sabu, mantan Ketua PMII Cabang Lombok Timur inisial ZH dan seorang tukang parkir inisial SI ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap karena kedapatan membawa sabu di Kecamatan Selong.
Tersangka ZH digrebek di depan Makam Pahlawan Selong dengan barang bukti sabu seberat 179 gram. Sedangkan IS ditangkap di kediamannya di Komplek Rumah Sehat, Kelurahan Majidi dengan barang bukti seberat 74,47 gram.

“Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba,” jelas Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, Selasa (16/7/2024).
Seperti diketahui, tersangka ZH merupakan target operasi (TO) Polda NTB. Pelaku sempat berusaha kabur saat penangkapan berlangsung.
Saat dilakukan penggeledahan badan di TKP, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 34 poket siap edar.
Di kasus lain, Sat Narkoba juga menangkap tukang parkir karena kedapatan memiliki 74,47 gram sabu dalam operasi antik dua pekan lalu. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 74, 47 gram sabu.
Informasi yang dihimpun, IS yang keseharian sebagai tukang parkir tersebut ditangkap di gang dekat tempatnya menjadi tukang parkir. Sebelum ditangkap pelaku sempat melakukan transaksi, usai transaksi pelaku langsung ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 33,63 gram. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku, hasilnya ditemukan sabu 80,84 gram.
Pelaku tak mengelak atas kepemilikan barang haram tersebut. Pelaku pun digelandang ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan. (cit)