Demo di kantor Gubernur NTB ricuh, kapolsek kena pukul, 6 mahasiswa ditangkap

Aksi unjuk rasa dari gabungan mahasiswa Undikma dan Universitas 45 Mataram di depan Kantor Gubernur NTB, Kamis (25/4/2024).
Aksi unjuk rasa dari gabungan mahasiswa Undikma dan Universitas 45 Mataram di depan Kantor Gubernur NTB, Kamis (25/4/2024).

kicknews.today – Enam massa aksi unjuk rasa dari gabungan mahasiswa Undikma dan Universitas 45 Mataram yang gelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB diamankan polisi, Kamis (25/4/2024). Keenam mahasiswa itu dibekuk karena dianggap provokatif serta berusaha menyerang dan memukul petugas pengamanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH menjelaskan bahwa sebelumnya massa peserta unjuk rasa melakukan aksi di Depan Mapolda NTB pada pukul 09.00 Wita dengan menyuarakan terkait kinerja Kepolisian dari Polda NTB. Pasca aksi tersebut massa sudah mulai terlihat tidak beraturan dan bahkan menunjuk-nunjuk petugas pengamanan dari personil Polresta Mataram yang mengawal aksi tersebut.

Kemudian tepat di pukul 10.30 Wita, massa aksi bergeser ke depan Kantor DPRD Provinsi NTB.  Tak berlangsung lama, meski sempat terjadi saling dorong dengan personel pengamanan dan bahkan salah satu massa aksi berusaha menaiki tembok Kantor DPRD yang kemudian dapat dicegah personel pengamanan dari Polresta Mataram.

“Selanjutnya, aksi berlanjut di depan Kantor Gubernur NTB. Pada aksi tersebut, massa sedikit brutal. Mereka berusaha menutup akses jalan pejanggik persis di depan kantor Gubernur NTB meski personil pengamanan dari Polresta Mataram dan Pol-PP berusaha mencegah dengan memberikan himbauan,” jelas Kasat.

Pada situasi tersebut, sebagian massa aksi berusaha mendobrak pintu gerbang kantor serta membakar spanduk dan kardus bekas air mineral untuk menimbulkan perhatian. Saat itulah salah seorang perwira pengawas dan pengendali yakni Kapolsek Mataram, Kompol Tauhid SH berusaha mencegah pembakaran tersebut dipukul oleh salah seorang dari massa aksi, hingga akhirnya aksi tersebut dibubarkan paksa oleh personil pengamanan dari Polresta Mataram.

“Dari aksi tersebut enam orang massa pendemo diamankan yakni MTK (38), FB (23), MR (24), MI (21), YDAR (21) dan MA (25). Keenam peserta unjuk rasa tersebut terpaksa kita amankan karena terbukti melenceng jauh dari aturan demonstrasi yang telah diatur,” jelasnya.

Keenam peserta unjuk rasa yang berstatus mahasiswa tersebut diamankan karena terpantau sebagai provokator, pemblokiran jalan, melakukan tindakan anarkis serta melakukan aksi melawan petugas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Hal ini dilakukan sebagai pembelajaran, agar diharapkan ke depan agar penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui mekanisme dan aturan-aturan yang telah ditetapkan. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI