kicknews.today – Pelaksanaan mutasi pejabat Lingkup Pemprov NTB pada 25 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut ditegaskan Drs. M. Nasir, Kepala BKD Provinsi NTB, Selasa (2/4/2024).
“Mutasi Sesuai Prosedur dan izin Mendagri, SK pelantikan dibagikan setelah petikan SK dicetak,” jelas M. Nasir.
M. Nasir menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan mutasi pejabat pada Pemerintah Provinsi NTB, Pj. Gubernur NTB telah bersurat ke BKN dengan surat Nomor: 821.1-1/5303/BKD/2023 tanggal 13 November 2023 lalu. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan teknis mutasi/rotasi/promosi JPT Pratama, administrator dan pengawas di Lingkungan Pemprov NTB.
Surat tersebut kemudian direspon oleh BKN dengan surat Plt. Kepala BKN Nomor : 662/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 26 Januari 2024. Respon tersebut berdasarkan pertimbangan teknis mutasi, pengangkatan, pengukuhan, dan pemberhentian jabatan administrator dan jabatan pengawas di Lingkungan Pemerintah NTB.
“Surat ini sebagai dasar Pemerintah Provinsi NTB untuk mengajukan permohonan ijin pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan bersurat ke Kemendagri melalui surat Nomor : 821.1-1/636/BKD/2024, tanggal 20 Februari 2024,” jelas M. Nasir.
Surat tersebut berisi persetujuan Penetapan Mutasi/Rotasi/Promosi Jabatan Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Atas dasar surat tersebutlah, Menteri Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah memberikan persetujuan pelantikan sesuai dengan surat Nomor : 100.2.2.6/1963/OTDA, tanggal 8 Maret 2024 hal Persetujuan Pengangkatan, Pelantikan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Dari data tersebut, M. Nasir menegaskan, pelaksanaan mutasi tanggal 25 Maret 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTB telah sesuai dengan Prosedur yang ditetapkan dengan mengacu pada: Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Adapun berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa:
Ayat (1): Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian;
Ayat (2): Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN. (jr)