kicknews.today – Kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran pada di Dinas Sosial Kabupaten Bima, dua terdakwa yakni Ismud dan Sukardin divonis bersalah. Keduanya divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp50 juta. Sedangkan satu terdakwa lain, H Sirajudin masih menunggu putusan kasasi.
“Iya benar, putusan tingkat kasasi sudah turun untuk terdakwa Sukardin dan Ismud,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, Selasa (10/10).

Dia menjelaskan, majelis hakim tingkat kasasi menyatakan terdakwa Sukardin dan Ismud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi.
“Keduanya dijatuhi pidana dengan penjara selama 1 tahun,” katanya.
Selain pidana badan, lanjut dia, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp.50 juta. Pidana denda ini dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pihaknya telah mengirim surat panggilan secara patut untuk dilakukan Eksekusi kepada keduanya.
“Panggilan secara patut bersama petikan putusan sudah kami kirim untuk dieksekusi pada Rabu (11/10) ini,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk H Sirajudin belum turun putusan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA).
“Kalau sudah turun pasti kami sampaikan apa adanya,” pungkasnya. Untuk diketahui, dalam perkara korupsi Bansos Kebakaran, penyidik Kejaksaan Negeri Bima menetapkan tiga orang tersangka, yakni H. Sirajudin, Ismud dan Sukardin. Ketiga terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Mataram. Kemudian dari vonis itu Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. (jr)





