kicknews.today – Kajian Serta Advokasi Sosial dan Transparansi Anggaran (Kasta), Nusa Tenggara Barat (NTB) menggedor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kamis (10/2). Mereka mendesak agar tersangka korupsi proyek pembangunan IGD dan ICU di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Lombok Utara ditahan.
Ketua Kasta Lombok Utara Dedy Romi Harjo mengatakan, proses hukum tersangka korupsi pembangunan IGD dan ICU di RSUD Lombok Timur berjalan lamban.

“Padahal sudah ada tersangka dan dua alat bukti, lantas mengapa belum tersangka belum ditahan,” kata Romi.
Romi menambahkan, bila tidak ditahan, para tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Atau menghilangkan barang bukti. Ia menilai, Kejati tidak tegas dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
“Hanya karena bersikap kooperatif, lantas para tersangka tidak ditahan,” sesalnya.
Romi menjelaskan, para tersangka harus segera ditahan. Untuk menghindari adanya upaya loby oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Terbukti kemarin ada Oknum yang kedapatan OTT di ruang direktur RSUD Lombok Utara yang mengatasnamakan Intel Kejati,” tutupnya.
Kasta NTB meminta agar dua minggu kedepan Kejati menahan tersangka. Jika, tidak mereka akan kembali menggelar aksi.
Menyikapi tuntutan massa aksi, Kasi Penyidik pada Pidsus Kejati NTB, Agus Sunaryo menyatakan, bahwa proses pemberkasan perkara korupsi ini dipastikan rampung pekan depan.
“Sekarang kasus yang ditangani sedang dalam tahap pemberkasan yang selanjutnya akan dilaksanakan tahap satu,” ujarnya
Terkait tuntutan penahanan para tersangka kata dia, pihaknya akan menampung harapan tersebut. Dia meminta para pihak tetap mengikuti proses yang ada.
“Kita tunggu prosesnya dulu,” pungkasnya.
Diketahui, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan IGD dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019 itu. Yakni, SH, mantan Direktur RSUD Lombok Utara sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian, EB pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan Direktur CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, konsultan pengawas. Dari kasus tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1.757.522.230,33. (nur)





