kicknews.today – Anggota Polresta Mataram kembali mengamankan sejumlah perempuan pekerja hiburan malam, Sabtu (20/4/2024). Mirisnya, dari sejumlah perempuan diamankan, tiga diantaranya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH mengatakan, sebanyak lima pekerja malam di kafe remang-remang kini digelandang ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa. Selain itu pihaknya juga memeriksa pemilik kafe terkait kegiatan karena memperkerjakan anak di bawah umum.
Ketiga perempuan itu merupakan pemandu lagu atau PS dan penemani para tamu sambil menegak miras. Ketiganya yakni NA, perempuan 17 tahun asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, N perempuan 16 tahun asal Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dan E perempuan 17 tahun asal Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
“Ketiganya kami amankan di kafe remang-remang di wilayah Kecamatan Lingsar (kafe B2) dan kafe remang-remang di Wilayah Kecamatan Mataram Kota Mataram (kafe T). Mereka kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut apakah dipekerjakan di kafe tersebut ataukah hanya kebetulan datang ke lokasi, sebagai upaya antisipasi tindak pidana ekploitasi anak, “ ungkap Kasat.
Selain mengamankan para PS di bawah umur seorang pengelola kafe serta 2 PS yang tidak bisa menunjukkan KTP juga ikut diamankan. Termasuk menyasar pekerja perempuan di bawah umur yang sedang konsumsi minuman keras tanpa surat izin perdagangan dengan mengamankan ratusan botol miras.
“Lima pengunjung kafe juga kami amankan. Ini sebagai tindak lanjut langkah antisipasi berbagai permasalahan yang kerap muncul seperti perkelahian, penganiayaan yang kerap terjadi akibat konsumsi Miras,” ucapnya. (jr)