kicknews.today – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak di wilayah Kabupaten Bima. Berdasarkan hasil bimbingan teknis bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Satpol PP Kabupaten Bima menargetkan penyitaan sebanyak 381.000 batang rokok ilegal pada tahun 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bima, Irfan SH mengatakan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bima diperkirakan mencapai 3 juta batang pada tahun 2026. Prediksi tersebut dihitung berdasarkan penjualan rokok legal yang mengalami penurunan di pasaran.

Menurutnya, rokok ilegal kini semakin mudah ditemukan di berbagai wilayah Kabupaten Bima karena dijual dengan harga yang jauh lebih murah dan terjangkau dibandingkan rokok resmi bercukai.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk mendeteksi wilayah-wilayah yang menjadi titik peredaran rokok ilegal. Deteksi ini harus berhasil agar penanganannya tepat sasaran,” tegas Irfan ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang di setiap wilayah agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Bahkan, pihaknya memastikan tidak akan memberi toleransi terhadap oknum aparat yang ikut bermain dalam peredaran rokok ilegal.
“Jika ada anggota Satpol PP yang terlibat, siap ditindak dan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Setelah tahap sosialisasi dilakukan, Satpol PP akan melanjutkan dengan operasi dan razia, baik secara mandiri maupun gabungan bersama instansi terkait, termasuk TNI dan Polri.
Pengawasan juga difokuskan pada jalur masuk yang diduga menjadi pintu distribusi rokok ilegal ke Kabupaten Bima, yakni melalui pelabuhan di Sanggar, Langgudu, dan Sape.
“Dugaan sementara, rokok ilegal banyak masuk melalui tiga pelabuhan tersebut,” katanya.
Selain jalur laut, pengawasan juga dilakukan di jalur darat. Namun, petugas mengaku menghadapi kendala karena para pelaku kerap menyembunyikan rokok ilegal di bawah tumpukan barang lainnya untuk mengelabui pemeriksaan.
Satpol PP mengingatkan bahwa penjualan rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Penjual dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana, sementara proses penanganan hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Bea Cukai. (jr)




