kicknews.today – Aksi pencurian mobil dengan modus penggandaan kunci terungkap di Lombok Utara. Dua pelaku, MS (34) dan S (31), merupakan warga satu kampung dengan korban.
Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Lombok Utara bersama Polsek Kayangan setelah kendaraan korban ditemukan di Lombok Barat.
Dikatakan Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku memanfaatkan kesempatan meminjam mobil korban beberapa waktu lalu.
”Saat itu, pelaku diam-diam membuat duplikat kunci kendaraan. Kemudian berbulan-bulan setelahnya, tepatnya pada Januari 2025, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil mobil dan berencana menjualnya ke luar daerah,” jelas AKBP Agus.
Mobil Ditemukan di Lombok Barat
Setelah menerima laporan korban, polisi segera bergerak cepat. Berbekal informasi lokasi kendaraan, tim Satreskrim Polres Lombok Utara dan Polsek Kayangan berhasil menemukan mobil korban di wilayah Lombok Barat.
”Kedua pelaku kita tangkap di tempat persembunyian mereka tanpa perlawanan,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean menyampaikan modus dari kedua pelaku adalah menggandakan kunci pada Mei 2024, dan baru mencuri mobil korban pada Januari 2025.
”Kendaraan ini sempat dibawa keluar daerah untuk dijual,” kata AKP Punguan.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Lombok Utara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Polisi juga mengimbau agar warga lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait kendaraan mereka.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan. Jangan ragu untuk melaporkan hal-hal mencurigakan ke pihak berwajib,” tutup AKP Punguan. (gii)