14 pelaku pembakaran logistik Pemilu di 15 TPS di Bima diancam 5 tahun penjara

Logistik pemilu di sejumlah TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima dibakar massa, Rabu malam (14/2/2024).
Logistik pemilu di sejumlah TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima dibakar massa, Rabu malam (14/2/2024).

kicknews.today – Bawaslu melimpah 14 pelaku pembakaran Logistik Pemilu pada 4 desa di Kecamatan Parado Kabupaten Bima ke Polres Bima, Senin (19/2/2024). 14 pelaku tersebut diduga terlibat dalam insiden pembakaran 63 kotak suara di 15 TPS. 

“15 TPS itu tersebar di Desa Parado Rato, Wane, Kanca dan Desa Lere,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, Senin (19/2/2024).

Menurut Taufiqurrahman, 14 terduga pelaku ini diduga turut terlibat dalam kasus pembakaran TPS dan logistik pemilu pada empat desa di Kecamatan Parado. Sejumlah desa itu yakni Desa Parado Rato, Parado Wane, Parado Kanca dan Desa Parado Lere.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar pasal 517 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Ia berharap, kasus pembakaran logistik pemilu tersebut dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda sebesar 60 juta, dan ada pasal penyertaan lain juga,” terangnya.

Sementara itu, pihaknya juga telah menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 34 TPS itu. Karena langkah tersebut dinilai solusi terbaik untuk ditempuh dalam persoalan ini.

“Kami telah berbicara dengan KPU Bima. Terkait masalah di Parado, kami sudah kasih saran agar PSU dan itu saran terbaik dari masalah ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, 63 kotak suara di 15 TPS di Kecamatan Parado dibakar warga saat proses perhitungan surat suara pada Rabu malam (14/2/2024) kemarin. Pembakaran logistik pemilu ini berlangsung secara spontan dan dalam waktu yang hampir bersamaan. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI